SERAYUNEWS – Masyarakat Banyumas diimbau untuk segera melaporkan, ketika ada anggota TNI atau Polri melakukan pelanggaran terkait netralitas aparatur negara Pilkada 2024. Pasalnya, saat ini mereka bisa dikenakan sanksi pidana, menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 136/PUU-XXII/2024.
Menyikapi putusan MK itu, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Banyumas mendorong masyarakat untuk berani melaporkan jika menemukan di lapangan.
Ketua DPC PDI-P Banyumas, dr. Budhi Setiawan, mengapresiasi langkah MK yang menambah frasa “TNI/Polri” dan “pejabat daerah” dalam Pasal 71 UU Pilkada. Ia berharap semua pihak mematuhi aturan ini demi menciptakan persaingan politik yang sehat dan bebas dari intimidasi.
“Ini langkah maju untuk memastikan demokrasi berjalan dengan baik. Jika ada intimidasi atau pelanggaran, saya minta masyarakat untuk segera melaporkannya,” kata dr Budhi, Selasa (19/11/2024).
Sekretaris DPC PDI-P Banyumas, Arie Suprapto, berharap putusan MK ini menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
“Semua pihak, termasuk masyarakat, harus aktif dalam menjaga netralitas. Jangan ragu untuk melapor, baik langsung ke pihak berwajib maupun melalui kami. Kami menyediakan tim bantuan hukum untuk mendukung laporan masyarakat,” ujar Arie.
Sementara itu, Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI-P Banyumas, Obi Suharjono, mengajak warga untuk aktif mengawasi netralitas aparatur negara selama proses Pilkada Serentak 2024. Menurut Obi, keberanian masyarakat sangat penting untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang adil.
“Kalau menemukan pelanggaran, segera rekam, viralkan, dan laporkan. Jangan takut, karena aturan hukum kini semakin jelas dan berpihak pada demokrasi yang sehat,” kata Obi.
Obi mengungkapkan bahwa selama ini banyak warga enggan melaporkan pelanggaran karena adanya intimidasi, terutama di tingkat akar rumput. Namun, ia menegaskan bahwa ancaman pidana bagi pelanggar kini cukup tegas, yakni penjara 1 hingga 6 bulan dan denda Rp600.000 hingga Rp6 juta.
Diketahui, sebelumnya, pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada mengatur ancaman pidana bagi pejabat negara, aparatur sipil negara, dan kepala desa yang melanggar ketentuan Pasal 71. Dengan putusan MK terbaru, TNI/Polri dan pejabat daerah yang terbukti tidak netral juga dapat dijerat hukum.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan Pilkada Serentak 2024 yang adil, transparan, dan jauh dari tekanan pihak-pihak tertentu. Warga pun diminta untuk menjadi pengawas aktif demi terwujudnya demokrasi yang lebih baik.