SERAYUNEWS-Bawaslu Kabupaten Banjarnegara telah melakukan pemetaan kerawanan pelanggaran Pilkada serentak tahun 2024, khususnya dari kalangan ASN dan para kepala desa (kades). Hal tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB No 18 tahun 2023 dan SE Bawaslu No 92 tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Banjarnegara Rinta Arief Laksono mengatakan, terkait dengan potensi pelanggaran ASN sebenarnya sudah diatur dalam SE Menpan RB No 18 tahun 2023 tentang netralitas ASN.
Dikatakannya, dalam SE tersebut juga mengatur bagi ASN yang memiliki pasangan baik suami maupun istri dari ASN yang berstatus sebagai calon kepala daerah. “Ada batasan bagi ASN yang pasangannya ikut nyalon, saat pendaftaran ASN tersebut boleh mendampingi pasangannya, termasuk ikut berfoto bersama. Namun ada batasannya dan harus cuti di luar tanggungan saat masa kampanye berlangsung,” katanya, Senin (9/9/2024).
Selain itu, ASN yang bersangkutan juga tidak diperkenankan terlibat aktif dengan menggunakan fasilitas negara dan menggunakan atribut pasangan calon.
“Kalau mendampingi pasangan yang maju Pilkada boleh, tetapi tidak terlibat aktif. Itu pun yang bersangkutan harus cuti di luar tanggungan negara,” ujarnya.
Sementara itu, bagi para kades, larangan terlibat dalam Pilkada ini sudah tertuang dalam Undang-undang desa dan diperkuat oleh SE Bawaslu No 92 tahun 2024 yang mengatur tentang penanganan pelanggaran netralitas kepala desa dalam Pilkada serentak.
Diakuinya, saat ini masih banyak kepala desa yang belum memahami SE Bawaslu tersebut. Sehingga, para kadese beranggapan jika sebelum penetapan bakal calon menjadi calon atau di luar masa kampanye, mereka masih bisa terlibat. Padahal dalam SE Bawaslu tersebut jelas mengatur larangan keterlibatan kepala desa ini dimulai dari tahapan pencalonan.
“Ini yang mesti harus kita gencarkan sosialisasi terhadap pada kepala desa. Sebab sanksi dari pelanggaran netralitas Pilkada bagi kepala desa ini bisa sampai pada pemberhentian yang dilakukan oleh kepala daerah,” ujarnya.
Netralitas kepala desa pada PIlkada serentak ini sudah dimulai sebelum calon ditetapkan, artinya saat pendaftaran pun para kepala desa tidak bisa terlibat aktif. “Untuk sanksinya memang tidak langsung diberhentikan, tetapi ada tahapannya, mulai dari teguran tertulis dan yang terberat adalah diberhentikan. Dengan begitu, kami memandang sangat diperlukan bahwa para kepala desa ini harus tahu soal SE Bawaslu soal Pilkada ini,” ujarnya.