Purwokerto, serayunews.com
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Banyumas, Yuniyanto mengatakan, pihaknya tidak akan melarang adanya pasar tiban di Kabupaten Banyumas. Namun, mereka yang hendak berdagang wajib mengikuti beberapa peraturan.
“Soal pasar tiban atau pasar dadakan, memang kita tidak ada konsep. Jadi kalau orang mau usaha kita tidak akan melarang, yang penting tertib, tidak semrawut dan sebagainya,” ujar dia, Jumat (8/4).
Yunianto menambahkan, terkait pedagang dadakan di pasar tradisional, dirinya pun tidak akan melarangnya. Namun, tentunya harus mengikuti peraturan yang ada.
“Jadi kalau pedagang tambahan misalkan di desa-desa itu mau berjualan, seperti kelapa muda ya boleh-boleh saja, tetapi kita harus menata,” katanya.
Sementara itu, untuk pasar dadakan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Tanjung Nirwana, yang biasanya ramai dengan pedagang takjil pada saat bulan puasa, Yunianto mengaku pihaknya akan menyerahkan hal itu kepada pihak kelurahan setempat. Para pedagang wajib menerapkan protokol kesehatan.