SERAYUNEWS-Satlantas Polres Kebumen melalui Instagramnya membeberkan biaya yang harus dikeluarkan warga untuk pengurusan surat izin mengemudi (SIM). Pengurusan SIM sendiri terbagi dua yakni pembuatan baru dan perpanjangan.
Untuk pembuatan SIM baru biayanya variatif. Untuk pembuatan SIM baru untuk SIM A, B I, B II, umum biayanya adalah Rp 120 ribu. Sementara biaya pembuatan SIM baru untuk SIM C, C I, C II adalah Rp100 ribu.
Untuk pembuatan SIM baru untuk SIM D dan D I biayanya adalah Rp50 ribu. Sementara biaya pembuatan SIM internasional adalah Rp250 ribu.
Sementara untuk perpanjangan SIM biayanya lebih rendah. Untuk perpanjangan SIM A, B I, B II, dan umum biayanya adalah Rp80 ribu. Untuk perpanjangan SIM C, C I, can C II biayanya adalah Rp75 ribu. Sementara untuk perpanjangan SIM D dan D I biayanya adalah Rp30 ribu. Kemudian, untuk perpanjangan SIM internasional biayanya adalah Rp220 ribu.
Khusus untuk perpanjangan, ada perbedaan terkait masa berlaku. Jika dulu masa berlaku berdasarkan tanggal lahir pemilik. Saat ini masa berlaku berdasarkan tanggal pembuatan SIM.
Semua pembiayaan di atas tidak termasuk dengan biaya kesehatan dan biaya tes psikologi. Semua aturan di atas berdasarkan PP nomor 76 tahun 2020 tentang Tarif atas jenis (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dikutip dari polri.go.id, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Fungsi dari SIM adalah sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang. Lalu, sebagai alat bukti. Kemudian, sebagai sarana upaya paksa. Lalu, sarana pelayanan masyarakat.
Masa berlaku SIM adalah lima tahun. Setelah lima tahun maka harus dilakukan perpanjangan. Jika telat melakukan perpanjangan maka akan membuat SIM baru. Di sisi lain, bagi mereka yang tak memiliki SIM dan tetap mengemudikan kendaraan, maka bisa kena tilang oleh pihak kepolisian.