Purwokerto, serayunews.com – Para pendaki gunung harus patuh pada aturan pengelola, jika tidak ingin namanya di blacklist. Sanksinya adalah larangan mendaki sampai beberapa tahun. Seperti yang dialami dua warga Purbalingga, yang melanggar aturan saat mendaki Gunung Slamet.
Junior Manager Bisnis Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Timur, Sugito menjelaskan, bahwa saat ini pendakian Gunung Slamet belum di buka. Dua orang warga Purbalingga pada 12 Juni 2020 ijin camping, di area view Slamet. Tapi, ternyata dua pendaki itu mengelabui petugas basecamp.
“Kedua orang ini datang ke Pos Bambangan, bilangnya mau camping di bawah pos 1, tapi ternyata tahu-tahu tanpa izin naik lewat jalur pendakian,” kata Sugito saat dihubungi, Kamis (06/08/2020).
Hal tersebut diketahui pertama kali melalui Facebook. Pada akun salah satu pendaki itu menggunggah foto saat berada di pos 5. Padahal, sejak Agustus 2019 jalur pendakian Gunung Slamet masih ditutup. Pasalnya, status gunung tersebut masih dalam level II (waspada).
“Dia nge-upload di Facebook, pamer gitu sampai pos 5. Pamer bahwa sudah mengajak anaknya sampai pos 5,” ujar Sugito.
Mengetahui itu, selanjutnya petugas basecamp pendakian, melaporkan kepada pihak Kawasan Pemangku Hutan (KPH) Banyumas timur sebagai pengelola. Mereka meminta rekomendasi untuk menjatuhi saksi kepada pendaki yang melanggar aturan.
“Mengetahui itu, pengelola panik dan melaporkan kepada kami untuk di-blacklist, dijatuhi sanksi larangan mendaki Gunung Slamet selama dua tahun,” kata dia.
Dalam surat blacklist tertanggal 3 Agustus 2020 yang diterima serayunews.com, pendaki tersebut dilarang mendaki Gunung Slamet melalui jalur mana pun di wilayah KPH Banyumas Timur selama dua tahun.
“Di wilayah KPH Banyumas Timur ini ada tiga jalur pendakian, yaitu Baturraden (Kabupaten Banyumas, jalur Gunungmalang dan Bambangan (keduanya di Kabupaten Purbalingga),” kata Sugito
Saat ini, untuk aktifitas camping hanya bisa dilakukan di radius 2km dari atas. Pada jalur pendakian Bambangan, hanya dibolehkan hingga View Slamet yang berada di bawah pos 1 pendakian. Sedangkan di jalur Gunung malang, pendakian hanya diperbolehkan hingga Wadas Gantung atau di pos 1 pendakian. (amin)