Cilacap, serayunews.com
Ketua DPRD Kabupaten Cilacap Taufik Nurhidayat mengatakan, meski pihaknya sudah mengagendakan Rapat Paripurna Pj Bupati Cilacap yang baru, namun belum pasti pelaksanaannya. Sebab, masih menunggu surat pemberitahuan dan penetapan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Informasi pastinya belum tahu, tapi yang pasti tanggal 19 November sudah turun, karena tidak boleh ada kekosongan jabatan. Mekanismenya nanti kita lihat, setelah turun mekanismenya seperti apa, kita sudah ada jadwal paripurna pada Sabtu tanggal 19 November. Yang melantik Gubernur, yang sudah berlaku itu kami paripurnakan,” ujar Taufik dalam keterangannya, Selasa (8/11/2022).
Taufik mengatakan, Pj Bupati Cilacap nantinya merupakan orang pilihan dari Kemendagri. Kemendagri memilih nama-nama yang menjadi calon dari DPRD Cilacap, Gubernur, dan Kemendagri sendiri.
“Kewenangan memilih dari kementerian nanti kita menunggu. Kita sudah kirim tiga nama usulan Pj Bupati ke Kemendagri. Kalau tidak salah, dari Gubernur juga mengusulkan tiga nama calon serta dari Kemendagri juga,” kata Taufik yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Cilacap.
Menurut Taufik, tiga nama usulan DPRD Cilacap telah melalui pemilihan secara demokrasi. Masing-masing Fraksi DPRD Cilacap mengusulkan dan kemudian memilih tiga besarnya. Adapun nama calon tersebut yakni Dian Arinda Murni yang menjabat Staf Ahli Bupati, Sumaryo menjabat Sekretaris DPRD Cilacap, dan Awaluddin Muuri yang menjabat Sekretaris Daerah Cilacap.
Taufik berharap, Pj Bupati Cilacap yang terpilih nantinya wakil dari Cilacap. Sebab menurutnya, perlu sosok Pj Bupati Cilacap yang paham permasalahan maupun pembangunan di Kabupaten Cilacap.
“Kita berharap yang jadi Penjabat Bupati Cilacap dari Perwakilan Cilacap, karena sudah lebih paham karakteristik dan permasalahan di Cilacap, menurut saya. Tapi sekali lagi keputusan hanya ada di Kementerian, kita hanya ditugasi mengirim tiga nama calon. Maka kita kirim sesuai peraturan yang berlaku, kita berdoa mudah-mudahan yang diberi mandat itu dari usulan Cilacap,” ujarnya.
Taufik menambahkan, Pj Bupati Cilacap terpilih akan dilantik oleh Gubernur Jawa Tengah, dan DPRD Cilacap akan memparipurnakannya. Setelah resmi menjabat, Pj Bupati akan langsung bekerja sesuai dengan landasan rencana pembangunan daerah (RPD) yang telah ditetapkan.
“Yang jelas tanggal 19 November pukul 00.00 WIB, jabatan sudah harus terisi, sehingga tidak ada kekosongan jabatan. Karena Pj, untuk landasan pembangunan Cilacap tahun 2023-2026 bukan lagi mangacu RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah) tapi RPD, sesuai dasar Inmendagri nomor 72 tanggal 31 Desember 2021,” tandasnya.