SERAYUNEWS – Menjelang Hari Raya Iduladha, umat Islam di seluruh dunia bersiap-siap untuk menunaikan ibadah kurban. Maka dari itu, penting bagi setiap muslim untuk memahami bahwa tidak semua hewan layak dijadikan hewan kurban.
Salah memilih hewan yang cacat bisa berakibat pada ketidaksahan ibadah kurban, sebagaimana ditegaskan dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 34 Tahun 2023.
Tidak hanya secara fisik, pemilihan hewan kurban juga menyangkut etika dan nilai pengorbanan. Hal ini ditegaskan dalam pandangan ulama klasik hingga lembaga keagamaan seperti MUI.
Anjuran Memilih Hewan Terbaik untuk Kurban
Dalam kitab Fiqh As-Sunnah karya Sayyid Sabiq, disebutkan pentingnya memilih hewan kurban yang terbaik. Pesan ini diterjemahkan oleh Khairul Amru Harahap dalam bentuk seruan agar muslim tidak mempersembahkan hewan sembarangan kepada Allah.
Sayyid Sabiq mengutip hadits yang diriwayatkan oleh Imam Malik dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya. Dalam hadits tersebut, sang ayah berkata kepada anak-anaknya:
”Wahai anakku, janganlah salah seorang di antara kalian berkurban dengan unta yang ia sendiri malu jika memberikannya kepada orang paling dicintai dan dihormatinya. Sesungguhnya Allah adalah Zat yang Maha Mulia dan Zat yang paling berhak untuk diberi sesuatu yang terbaik.”
Hadits ini menjadi dasar bahwa memilih hewan kurban bukan sekadar memilih hewan ternak, tetapi juga menunjukkan kualitas ketakwaan dan penghambaan diri kepada Allah.
4 Cacat yang Membuat Kurban Tidak Sah Menurut MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui situs resminya menjelaskan bahwa ada empat kriteria utama cacat pada hewan yang menyebabkan kurban menjadi tidak sah.
Kriteria ini telah ditetapkan dalam Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2023:
1. Buta Sebelah dan Jelas Kebutaannya
Hewan yang buta sebelah, terutama jika kebutaannya tampak jelas seperti mata yang terjulur atau tidak bisa melihat, dinilai tidak layak untuk dijadikan hewan kurban.
2. Sakit yang Jelas Terlihat
Hewan yang menderita sakit, baik terlihat secara fisik seperti demam, lemah, atau bahkan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter hewan, tidak sah untuk dikurbankan. Kesehatan hewan menjadi syarat penting dalam menjaga kualitas dan kelayakan kurban.
3. Pincang atau Tidak Bisa Berjalan Normal
Hewan kurban yang pincang, atau bahkan yang tidak dapat berjalan akibat kakinya patah atau terpotong, termasuk dalam kategori hewan yang tidak sah untuk dikurbankan karena tergolong sakit dan tidak sempurna secara fisik.
4. Terlalu Tua dan Kurus Kering
Hewan yang sangat tua hingga tidak memiliki sumsum di tulangnya, terlihat kurus kering dan lemah, juga tidak diperbolehkan untuk dikurbankan. Kriteria ini menekankan pentingnya kekuatan fisik hewan sebagai simbol ketulusan dan penghormatan kepada perintah Allah.
Pesan Penting bagi Calon Pekurban
Berkurban bukan hanya urusan ritual, tetapi juga menyangkut akhlak, etika, dan kesadaran spiritual. Menurut para ulama, memberikan yang terbaik kepada Allah menunjukkan kesungguhan iman dan kualitas penghambaan seseorang.
Oleh sebab itu, penting untuk memeriksa kondisi hewan secara seksama sebelum membeli dan menyerahkannya untuk disembelih.
Selain memperhatikan syariat, masyarakat juga diminta untuk bekerja sama dengan peternak, dokter hewan, atau panitia kurban agar hewan yang dipilih benar-benar memenuhi syarat sah secara fisik dan keagamaan.
Dengan memperhatikan empat kriteria cacat ini, masyarakat diharapkan lebih selektif dalam memilih hewan kurban.
Ibadah kurban tidak hanya tentang menyembelih, tetapi juga tentang bagaimana ketulusan, kesadaran, dan pengorbanan kita sampai kepada Allah SWT.