Cilacap, serayunews.com
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap Imam Tobroni mengatakan, pemerintah menganjurkan penyembelihan hewan kurban di rumah pemotongan hewan. Namun, ada antisipasi yang diperlukan jika ada keterbatasan jumlah dan kapasitas rumah pemotongan hewan.
Sehingga perlu tata cara atau pedoman penyembelihan hewan kurban di lingkungan rumah. Tata cara ini juga untuk mengakomodasi bagi wilayah yang jauh dari rumah pemotongan hewan.
“Selain ketentuan umum yang harus dilaksanakan seperti sesuai syariat Islam, serta berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah, agar tidak terjadi kerumunan. Namun ada tata cara lain yang masyarakat harus perhatikan jika melaksanakan penyembelihan di lingkungan rumah,” katanya kepada serayunews.com, Jumat (16/7/2021).
Imam menjelaskan, penekanan pada tata cara tersebut yakni penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), yang meliputi pelaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik. Kemudian penyelenggara juga melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban.
“Jaga jarak fisik antar petugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging juga harus diperhatikan. Kemudian petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima,” ujarnya.
Terlebih, kata dia, pemeriksaan kesehatan awal, yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk, tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun). Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan juga harus dibedakan.
“Petugas pencacah ini agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Serta jangan bersalaman, apalagi kontak erat, jika ingin batuk, bersin dan meludah harus dijaga etikanya. Nah yang terakhir petugas penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga,” ungkapnya.
Sedangkan untuk penerapan kebersihan alat, Imam menjelaskan, seluruh peralatan harus dibersihkan menggunakan disinfektan baik sebelum dan sesudah digunakan. Serta membersihkan area setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.
“Kemudian menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dibersihkan dengan disinfektan sebelum digunakan,” jelasnya.