SERAYUNEWS – Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, Satpol PP Kabupaten Cilacap kembali menggelar patroli rutin di sejumlah titik strategis di wilayah Kota Cilacap.
Fokus utama patroli kali ini adalah penertiban terhadap pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT) yang sering berada di kawasan perempatan lampu merah.
Patroli di beberapa lokasi seperti Lampu Merah Damalang, Lampu Merah Terminal Cilacap, Bluemoon, serta Lampu Merah Tugu Lilin.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Cilacap No. 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Kami melaksanakan patroli rutin untuk memastikan kawasan-kawasan keramaian di Cilacap tetap tertib dan nyaman bagi semua pihak. Selain itu, kami juga berupaya untuk menanggulangi keberadaan PGOT yang dapat mengganggu kenyamanan warga,” ujar Sadmoko, Sabtu (18/1/2025).
Dalam patroli tersebut, petugas berhasil menertibkan sejumlah pelanggar, termasuk dua pengamen di area Tugu Lilin. Kemudian seorang penjual pisang di Perempatan Terminal, dan satu pengamen di persimpangan Bluemoon.
Para pelanggar ini dapat pembinaan serta sosialisasi, terkait aturan yang dalam Perda tersebut.
Sadmoko menjelaskan bahwa patroli berjalan dengan aman dan lancar. Selain tindakan penertiban, pihaknya juga memberikan edukasi kepada para pelanggar mengenai pentingnya menjaga ketertiban umum.
“Kami tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga berusaha memberikan pemahaman kepada mereka tentang peraturan yang berlaku. Sehingga tercipta masyarakat yang tertib dan damai,” tambahnya.
Patroli rutin ini harapannya mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi warga Cilacap, sekaligus mengurangi keberadaan PGOT yang sering kali meresahkan.