SERAYUNEWS– Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berkomitmen memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
Namun demikian, pemegang SIM harus memiliki kompetensi. Hal tersebut penting, terutama untuk kebutuhan penyelidikan peristiwa kriminalitas.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengungkapkannya seperti dikutip serayunews.com dari laman resmi polri.go.id, Jumat (23/6/2023).
Menurutnya, untuk memiliki SIM berbeda dengan memiliki KTP. Dia menjelaskan, untuk memiliki SIM harus benar-benar memiliki kompetensi dalam berkendara. “Ada pengujian, bahkan dari sisi kesehatan dan psikologis,” bebernya.
Agus Suryo Nugroho mengatakan, pemegang SIM memang harus memiliki kompetensi, ini penting, terutama untuk kebutuhan penyelidikan peristiwa kriminalitas.
Dalam pembuatan SIM, lanjut dia, terdapat aspek-aspek yang harus dilewati. Dia menilai aspek ujian teori dan praktik yang selama ini, masih tidak terlalu sulit.
Agus Suryo Nugroho menegasakan, kepolisian tidak ingin mempersulit masyarakat untuk memperoleh SIM, sehingga pemilik surat izin berkendara itu tetap memiliki kompetensi untuk berkendara.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta kepada Kakorlantas untuk mengevaluasi layanan pembuatan SIM dengan apa yang menjadi kebutuhan dalam berlalu lintas dan keselamatan di jalan.
Kapolri Sigit mengingatkan, jangan sampai pembuatan SIM oleh Polri terkesan mempersulit masyarakat yang pada akhirnya menggunakan cara-cara yang melanggar aturan. (M Abdul Rohman)