SERAYUNEWS- Satresnarkoba Polres Purbalingga, meringkus seorang pemuda berinisial ED (24) warga Banjarkerta Kecamatan Karanganyar. Dia kedapatan memiliki obat terlarang jenis psikotropika.
Kasat Reserse Narkoba Polres PurbaIingga, AKP Ihwan Ma’ruf saat konferensi pers, Rabu (6/11/2024) menyampaikan modus operandi tersangka.
Tersangka membeli obat terlarang jenis psikotropika secara online, melalui media sosial Facebook. Kemudian setelah transaksi pembayaran barang dikirim ke alamat tersangka.
“Pengungkapan kasus terjadi, Sabtu (19/10/2024) sekira jam 16.00 WIB. Berawal saat adanya informasi bahwa ada transaksi jual beli obat terlarang. Seorang pemuda menerima paket di sebuah rumah. Mendapati informasi tersebut kami kemudian melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Saat di rumah tersebut, petugas bertemu dengan tersangka. Namun saat pemeriksaan di lokasi, barang bukti psikotropika tidak ada.
Setelah interogasi lebih lanjut, tersangka akhirnya mengakui menyimpan barang tersebut di sebuah tempat rahasia.
“Barang tersebut kemudian dia ambil dari tempat rahasia dan dia buka di depan orang tua tersangka. Isinya berupa obat jenis psikotropika,” jelasnya.
Dari tersangka ada sejumlah barang bukti, lima butir obat jenis Prohiper Methylphenidate 10 Mg. Kemudian 5 butir obat jenis Euforiss Clonazepam 2 Mg, 1 butir obat jenis Valdimex Diazepam 5 Mg.
Selain itu ada 5 butir obat jenis Dolgesik Tramadol 50 Mg, satu buah plastik pembungkus, satu bungkus bekas paket atas nama tersangka dan satu unit ponsel.
Tersangka mengaku sudah mengonsumsi psikotropika, sejak sebulan terakhir. Yang bersangkutan mengaku sudah dua kali membeli psikotropika secara online.
Dia membelinya seharga Rp300 ribu. Tujuan menggunakan hanya untuk ketenangan diri.
Kepada tersangka kena pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan atau Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” tegasnya.
Kasat mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Purbalingga untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
Apabila menjumpai adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar bisa melaporkan ke Satresnarkoba Polres Purbalingga untuk ditindaklanjuti.