SERAYUNEWS-Seorang pria berinisial CHD (31), warga Desa Banteran, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Banyumas karena miliki puluhan butir psikotropika. Diduga CHD terlibat peredaran obat-obatan kereas tersebut.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Narkoba, Kompol Willy Budyanto mengungkapkan penangkapan CHD bermula dari laporan masyarakat. Dilaporkan adanya peredaran psikotropika di wilayah Kecamatan Sumbang pada Kamis (9/1/2025).
“Dari informasi tersebut, petugas kami kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi yang bersangkutan,” kata dia, Jumat (17/1/2025).
Setelah dilakukan pemantauan, akhirnya polisi memastikan bahwa orang yang dimaksud yakni CHD. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Banteran sekitar pukul 14.00 WIB. Saat diamankan CHD tidak bisa berkutik, karena pihak kepolisian berhasil mendapati sejumlah barang bukti berupa psikotropika.
“Saat diamankan, pelaku kedapatan barang berupa berupa 27 butir obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam tablet 1 mg diduga obat Psikotropika dan 30 butir obat kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning. Itu diduga obat keras daftar G yang disimpan didalam tas gendong milik pelaku,” ujar dia.
POlisi kemudian membawa CHD ke Kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas, untuk memastikan dari mana obat-obatan tersebut didapatkan. Kepada polisi CHD mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya, yang saat ini masih dicari oleh pihak kepolisian.
“Atas perbuatannya pelaku kami sangkakan Pasal 62 Undang Undang RI. No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika atau pasal 436 ayat (2) Undang Undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” katanya.