SERAYUNEWS – Sat Res Narkoba Polresta Banyumas menangkap seorang pemuda berinisial RNS (25), warga Kecamatan Purwokerto Barat. RNS diduga miliki narkotika jenis sabu-sabu dan psikotropika. Diduga narkoba dan psikotropika tersebut dikonsumsi pribadi.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto mengungkapkan penangkapan tersangka. Mulanya pada Kamis (14/11/2024), pihaknya mendapati informasi dari masyarakat jika ada orang yang memiliki narkoba di wilayah Kecamatan Purwokerto Barat.
“Berdasar dari informasi tersebut, petugas Sat Resnarkoba bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku RNS serta seorang laki laki inisial AR yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah gudang di wilayah Kecamatan Purwokerto Barat,” kata dia, Selasa (19/11/2024).
Saat ditangkap keduanya tidak bisa berkutik karena polisi mendapati barang bukti berupa 3,2779 gram sabu-sabu, 4 butir obat psikotropika dan juga handphone Invinix serta handphone Oppo Reno 3.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan polisi menemukan sepuluh paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu serta psikotropika sebanyak empat butir. “Kami juga menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu atau bing yang masih ada sisa sabu pada pipetnya. Kemudian pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas,” ujar dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RNS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dan pasal 62 UU Ri No.5 tahun 1997.