SERAYUNEWS – SY alias Doeng (29), warga Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas ditangkap oleh Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polresta Banyumas. Doeng diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan obat terlarang. Dari tangan Doeng polisi menyita barang bukti lebih dari 40 gram sabu-sabu, Kamis (17/10/2024).
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Narkoba, Kompol Willy Budiyanto memberikan penjelasannya. Dia menjelaskan sebelum melakukan penangkapan Doeng, polisi terlebihu mendapati informasi dari masyarakat.
Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa ada peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Kalibagor. Dari informasi tersebut Tim Sat Res Narkoba kemudian menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Kami kemudian berhasil mengamankan yang bersangkutan di tepi jalan ikut Desa Pekaja RT 04 RW 02, Kecamatan Kalibagor. Saat itu dari tangan yang bersangkutan kami mendapati dua lembar atau sejumlah 20 butir obat kemasan warna silver bertuliskan mersi alprazolam tablet 1mg,” kata dia, Senin (21/10/2024).
Polisi kemudian meminta pelaku menunjukkan rumahnya. Sesampainya di rumah pelaku polisi kemudian melakukan penggeledahan dan justru menemukan serbuk kristal diduga sabu-sabu dengan berat netto 40.6656 dan satu buah handphone yang diduga digunakan untuk sarana transaksi barang haram tersebut, serta satu sepeda motor.
“Kami kemudian membawa barang bukti beserta yang bersangkutan ke Kantor Sat Narkoba Polresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Hingga saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait pelaku mendapatkan barang tersebut dari mana. “Atas perbuatannya yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang RI. No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika,” kata dia.
Pihak Polresta Banyumas sendiri memang terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Sebagian pengungkapan kasus narkoba berasal dari informasi masyarakat. Dengan pengungkapan tersebut tindak pidana terkait narkoba bisa ditekan di Kabupaten Banyumas.