Purbalingga, serayunews.com
Sebelumnya, Pemerintah memberikan kebijakan satu harga minyak goreng yakni Rp 14 ribu. Baik minyak kemasan, maupun untuk minyak curah. Alasannya sebagai upaya menyeimbangkan kebutuhan minyak masyarakat, dan menjaga keberlangsungan industri minyak dalam negeri.
Akan tetapi dengan beda harga itu, menjadi potensi untuk dilakukan kecurangan dengan memanipulasi kemasan agar mendapat cuan atau keuntungan lebih banyak. Sehingga memang perlu dilakukan pengawasan.
“Dinperindag Purbalingga bersama Polisi, fokuskan Pengawasan Penjualan Minyak Goreng Curah di Pasaran Sesuai Harga Eceran Tertinggi HET 14 Ribu Per Liter,” kata Johan Arifin.
Pemkab Purbalingga, memperketat pengawasan harga eceran tertinggi minyak goreng curah Rp14.000 per liter di seluruh pasar tradisional Purbalingga. Mereka rutin melakukan sidak selama sepekan mulai Jumat (18/03/2022) pekan lalu, hingga Kamis (24/03/2022) pepan pekan ini.
“Kebijakan penerapan HET minyak goreng curah Rp 14 ribu per liter rentan diselewengkan karena harganya kini berbeda dengan minyak goreng kemasan,” ujarnya.
Dinperindag bersama kepolisian setempat, akan terus melakukan pengawasan lebih lanjut terkait permasalahan minyak goreng curah. Pemkab perlu memperketat pengawasan untuk mengantisipasi munculnya praktik penyimpangan pengemasan minyak goreng curah bersubsidi.
“Warga Purbalingga, juga harus lebih cerdas membeli minyak goreng curah dan jangan sampai terjebak membeli minyak goreng curah palsu,” ujarnya.
Selain mengantisipasi penjualan minyak goreng curah sesuai HET, oleh Dinperindag Purbalingga pengawasan juga ditujukan untuk memastikan distribusi minyak goreng curah tepat sasaran yakni ditujukan untuk konsumen masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.