
SERAYUNEWS – Pemerintah Kabupaten Purbalingga resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan. Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung kekhusyukan ibadah, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Sekretaris Daerah Purbalingga, Herni Sulasti, Rabu (18/2/2026) mengatakan, pemberlakuan jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga selama Ramadan mulai diterapkan Kamis (19/2/2026).
“Disampaikan saat Ramadan, jam kerja ASN Pemkab Purbalingga pada Senin-Kamis mulai pukul 07.30 -15.15 WIB.”
“Ada waktu istirahat di pukul 12.00-12.30 WIB,” jelasnya.
Herni Sulasti merinci, penyesuaian jam kerja ASN selama bulan suci Ramadan berlaku untuk seluruh perangkat daerah dan unit layanan di lingkungan Pemkab Purbalingga.
Untuk hari Jumat, jam kerja ASN dimulai pukul 07.30 hingga 11.00 WIB tanpa waktu istirahat.
Sementara bagi ASN yang masuk kerja pada hari Sabtu, jam kerja dimulai pukul 07.30 sampai 12.00 WIB.
“Ditambahkan, dalam rangka mendukung kekhusyukan ibadah di bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kabupaten Purbalingga melakukan penyesuaian jam kerja ASN sebagaimana pada informasi tersebut.”
Penyesuaian jam kerja ini tetap mengedepankan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang optimal.
Seluruh perangkat daerah dan unit layanan diharapkan mampu mengatur ritme kerja secara efektif, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, ramah, dan responsif.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk tetap nyaman mengakses layanan pemerintah dengan menyesuaikan waktu kedatangan sesuai jam layanan yang berlaku.
Semoga Ramadan ini membawa keberkahan, kesehatan, dan kelancaran dalam pelayanan serta aktivitas kita semua,” ungkapnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Purbalingga menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan tidak mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.