SERAYUNEWS – Seorang kepala sekolah di Banyumas, dicopot dari jabatannya. Hal itu karena yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran Pemilu. Aparatur Sipil Negara (ASN) itu di nilai tidak netral, karena memobilisasi guru-guru untuk memilih salah satu peserta pemilu.
“Bawaslu sejauh ini sudah pernah menindak soal pelanggaran netralitas, satu adalah kepala sekolah dan kedua adalah kepala desa,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Banyumas, Yon Daryono, Selasa (28/11/2023).
Yon Daryono menjelaskan, pelanggaran oleh kepala sekolah adalah dia terlibat secara aktif memobilisasi guru-guru untuk dukungan salah satu calon perseorangan.
Persoalan itu sudah di tindaklanjuti oleh Bawaslu sampai penyidikan, kepala sekolah itu terbukti bersalah.
“Satu ASN di Kabupaten Banyumas sudah kita periksa dan rekomendasikan ke KASN. Hasil putusannya, sudah di copot dari jabatan dan tertunda kenaikan pangkat selama setahun,” katanya.
Satu pelanggaran lagi oleh Kepala Desa (Kades), di wilayah Kecamatan Baturraden. Kades itu memposting foto peserta pemilu, dengan menunjukan pose jari yang menunjukan simbol-simbol tertentu. Foto itu, di unggah di Instagram pemerintah desa.
“Kades itu memposting foto di IG pemdes, dengan simbol-simbol peserta pemilu. Sudah kita lakukan pencegahan dari pihak pemdes tersebut, postingan sudah di take down,” kata dia.
Beruntung saat itu, belum masuk masa kampanye. Sehingga, belum bisa kenakan pasal yang berlaku.
“Apabila itu masuk di tahapan kampanye, yang bersangkutan bisa terkena potensi pidana dan administrasi penerusan. Untuk kampanye ada dua pelanggaran yang bisa menjerat mereka, baik administrasi maupun pidana,” kata dia.