Banyumas, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edi Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba, AKP Guntar Arif Setiyoko, membenarkan penangkapan pria asal Aceh berinisial R.
“Sampai sekarang masih diduga, kita masih perlu alat bukti dan nanti kita gelar untuk tindak lanjut,” kata dia, Kamis (28/7/2022).
Kasat menambahkan, untuk mengusut lebih lanjut kasus tersebut, perlu penyesuaian keterangan saksi-saksi, serta barang bukti yang ada.
“Sampai sekarang masih didalami anggota, yang jelas bukan psikotropika. Ini masih dimintakan saksi-saksi untuk memenuhi alat bukti dan pemenuhan unsur, terkait dugaan peredaran obat keras,” kata dia.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, konter handphone tersebut digrebeg karena modusnya jualan pulsa tetapi diduga kuat jualan obat terlarang. Polisi melakukan tindakan tersebut, setelah adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran obat keras.