
SERAYUNEWS – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah gerai ritel modern di Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, berhasil dibongkar oleh pihak kepolisian. Unit Reskrim Polsek Sumbang bersama Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan dua pelaku, sementara satu tersangka lain kini buron.
Kasus ini sempat menjadi perbincangan hangat netizen setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan para pelaku di dalam toko beredar luas hingga viral di media sosial.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan pihak toko pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 12.15 WIB.
“Para pelaku menggunakan modus berpura pura sebagai pembeli. Dua orang masuk ke dalam toko mengambil barang, sementara satu lainnya mengawasi situasi di luar,” jelasnya.
Kecurigaan awal diendus oleh kepala toko, Faizal, yang merasa ada yang aneh dengan gelagat ketiga pria tersebut. Begitu memeriksa rekaman kamera pengawas, dugaan tersebut terbukti benar. “Kami langsung melakukan pengejaran bersama karyawan dan warga sekitar,” ujar Faizal.
Aksi kejar-kejaran itu berakhir di wilayah Desa Ciberem. Dua pelaku yang berinisial DP (30) warga Lampung Timur dan NCS (28) warga Surabaya berhasil diringkus. Sayangnya, satu pelaku lain berhasil meloloskan diri menggunakan sepeda motor dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, komplotan asal luar Jawa Tengah ini nekat mengutil sejumlah barang dagangan berupa susu bubuk, sampo, dan pasta gigi dengan cara menyembunyikannya di balik jaket.
Kepada penyidik, mereka mengaku baru tiba dari Bekasi pada hari Kamis pekan lalu dan sempat menginap di sekitar kawasan Bundaran Andhang Pangrenan, Purwokerto.
Komplotan yang sehari-hari bekerja sebagai sales alat kesehatan dan buruh bangunan ini berdalih kehabisan ongkos untuk pulang ke kampung halaman akibat sepeda motor mereka rusak dan memerlukan biaya perbaikan yang besar.
Alhasil, barang-barang curian tersebut rencananya akan dijual kembali demi menutupi biaya perjalanan.
Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti meliputi rekaman CCTV, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta kendaraan operasional mereka. Akibat insiden ini, pihak ritel modern mengalami kerugian materiil sebesar Rp808.400.
Meski nilai kerugiannya relatif kecil, Kapolresta Banyumas menegaskan bahwa proses hukum terhadap setiap tindak pidana akan tetap berjalan tegak lurus.
“Viralnya video ini menjadi pengingat bahwa kejahatan sekecil apa pun dapat dengan cepat terungkap. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan hal mencurigakan,” katanya.
Hingga saat ini, penyidik kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu satu pelaku yang kabur sekaligus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan kriminal lainnya.