
SERAYUNEWS — Praktik penimbunan BBM subsidi jenis Pertalite di Banyumas berhasil dibongkar aparat kepolisian. Seorang pemuda berinisial ARN (22), warga Kecamatan Tambak, diamankan saat beraksi di sebuah SPBU di wilayah Sumpiuh.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 22.39 WIB di SPBU 44.531.02 Desa Kradenan, Kecamatan Sumpiuh.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tersangka menggunakan modus memodifikasi tangki kendaraan untuk menampung BBM dalam jumlah besar.
“Tersangka melakukan penyalahgunaan pengangkutan BBM subsidi jenis Pertalite dengan cara memodifikasi tangki kendaraan, lalu menyalurkan BBM ke dalam jerigen yang disimpan di dalam mobil,” katanya, Kamis (16/4/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menemukan kendaraan Toyota Avanza yang telah dimodifikasi, termasuk penggunaan pelat nomor yang diganti-ganti untuk mengelabui petugas.
Dari dalam mobil, polisi menyita total 79 jerigen, terdiri dari 22 jerigen berisi Pertalite dengan kapasitas sekitar 25 liter per jerigen, serta 57 jerigen kosong.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain seperti beberapa pasang pelat nomor kendaraan berbeda, satu unit ponsel, serta peralatan pendukung seperti timbangan digital, corong, saringan, hingga alat ukur liter.
Kapolresta menegaskan bahwa perbuatan tersangka melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui.
“Perbuatan ARN ini melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar dia.