SERAYUNEWS – Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu pilihan untuk mengajukan pinjaman uang. Sebelum mengajukan pinjaman, cek dulu pinjol tersebut legal atau tidak.
Anda bisa mengecek pinjol legal atau tidak secara online dengan mudah. Anda perlu memastikan lewat website resmi, WhatsApp hingga telepon.
Pengecekan tersebut penting dilakukan agar tidak sampai terkena penipuan atau pinjole ilegal. Fintech peer-to-peer lending yang legal terdaftar dan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Apabila menghendaki melakukan pinjaman bisa memilih pinjol legal. Hal ini untuk meminimalisir risiko yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Penyelenggara fintech P2P lending atau pinjol di Indonesia wajib terdaftar di OJK. Oleh karenanya, calon peminjam bisa mengecek legalitasnya agar tidak terjebak pinjol ilegal.
SerayuNews.com telah menghimpun beberapa cara berikut ini:
Anda bisa mengecek lewat WA OJK melalui nomor resmi OJK 081-157-157-157. Anda bisa mengecek dengan cara mengetik nama pinjol yang ingin dicek legalitasnya.
Kirim pesan dan OJK menelusuri data yang dimasukkan. Tunggu sampai muncul status pinjol tersebut memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
Anda juga bisa mengecek langsung melalui website www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx atau https://ojk.go.id.
Pengecekan pinjol legal melalui laman https://ojk.go.id, dilakukan dengan memilih menu IKNB, lalu klik Fintech di sebelah kanan bawah.
Apabila ada penyelenggara pinjol legal terbaru, biasanya juga akan diperbarui datanya dan daftarnya dirilis di laman resmi www.ojk.go.id.
Selanjutnya cara mengecek legalitas pinjol bisa dilakukan lewat e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id atau kontak resmi OJK di nomor 157.
***