
SERAYUNEWS– Kementerian Agama Republik Indonesia menjelaskan bahwa seseorang yang melakukan perjalanan jauh atau safar, termasuk saat mudik Lebaran, diperbolehkan untuk tidak menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kementerian Agama, Arsad Hidayat, mengatakan kebolehan tersebut sudah diatur dalam syariat Islam. Namun, ia mengingatkan agar para musafir tetap menjaga adab selama Ramadan.
“Sebisa mungkin tidak makan dan minum secara terbuka di hadapan orang yang sedang berpuasa. Itu bagian dari adab dan etika yang perlu dijaga,” ujar Arsad di Jakarta dalam keterangannya di laman resmi Kemenag RI.
Menurut Arsad, kebolehan tidak berpuasa bagi orang yang sedang safar memiliki dasar kuat dalam Al-Qur’an, salah satunya dalam Surah Al-Baqarah ayat 185.
Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa seseorang yang sakit atau sedang dalam perjalanan diperbolehkan tidak berpuasa pada hari itu, kemudian menggantinya di hari lain setelah Ramadan.
Ketentuan ini memberikan keringanan bagi umat Islam yang menjalani perjalanan jauh agar tetap menjaga kesehatan dan keselamatan selama perjalanan.
Meski Islam memberikan keringanan bagi musafir, Arsad menyebut tetap berpuasa saat perjalanan memiliki keutamaan tersendiri jika kondisi fisik masih memungkinkan.
“Apabila seseorang masih mampu berpuasa saat mudik, maka itu lebih baik dan memiliki keutamaan tersendiri,” jelasnya.
Ia menambahkan, sejumlah riwayat hadis juga menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah tetap menjalankan puasa saat melakukan perjalanan.
Salah satu riwayat dari sahabat Abu Darda menyebutkan bahwa dalam perjalanan yang sangat panas, tidak ada yang berpuasa kecuali Nabi Muhammad SAW dan Abdullah bin Rawahah. Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Arsad menegaskan bahwa keputusan untuk tetap berpuasa atau tidak saat safar bergantung pada kondisi masing-masing individu.
Jika perjalanan terasa berat atau kondisi fisik tidak memungkinkan, maka seseorang tidak perlu memaksakan diri untuk tetap berpuasa.
“Bagi yang sedang safar lalu tetap berpuasa, itu menjadi keutamaan tersendiri selama tidak menimbulkan kesulitan yang berat,” kata Arsad.
Selain menjelaskan hukum puasa bagi musafir, Kementerian Agama juga mengimbau para pemudik untuk menjaga kondisi tubuh selama perjalanan mudik Ramadan.
Jika merasa lelah, pemudik disarankan beristirahat di masjid yang tersedia di sepanjang jalur mudik, terutama yang tergabung dalam program Masjid Ramah Pemudik.
“Kalau dalam perjalanan merasa lelah, jangan dipaksakan. Silakan manfaatkan masjid-masjid yang menjadi bagian dari program Masjid Ramah Pemudik sebagai tempat beristirahat,” ujar Arsad.
Program tersebut diharapkan dapat membantu para pemudik menjalani perjalanan dengan lebih nyaman sekaligus tetap menjalankan ibadah selama Ramadan.
Masyarakat dapat mengakses berbagai layanan resmi Kementerian Agama melalui portal digital mereka.
Melalui layanan tersebut, publik dapat memperoleh informasi terbaru mengenai regulasi keagamaan, pendidikan Islam, agenda nasional, publikasi digital, hingga berita Kemenag dari pusat maupun daerah.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengikuti saluran resmi WhatsApp Kementerian Agama untuk mendapatkan update informasi secara cepat dan terpercaya.