SERAYUNEWS – Mulai tahun 2024 ini, 21 penyakit atau layanan kesehatan ini tidak terjamin oleh Kartu BPJS Kesehatan.
Selama ini, BPJS Kesehatan menjadi andalan untuk berobat ke berbagai fasilitas kesehatan (faskes) yang ada.
Namun, seperti asuransi kesehatan pada umumnya, layanan ini hanya berlaku bagi beberapa kategori tertentu saja. Artinya, tidak semua jenis penyakit dapat tertanggung secara gratis oleh BPJS.
Daftar 21 Pelayanan Kesehatan Tidak Dijamin BPJS
Sebagaimana tertuang pada Pasal 52 Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pelayanan kesehatan yang tidak di jamin meliputi:
Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang telah terjamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.
Pelayanan jaminan kecelakaan lalu lintas, sampai nilai yang di tanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
Pelayanan kesehatan di luar negeri.
Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional yang belum efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
Pengobatan dan tindakan medis percobaan atau eksperimen.
Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.
Perbekalan kesehatan rumah tangga.
Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
Pelayanan kesehatan pada kejadian tak di harapkan yang dapat di cegah.
Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan perdagangan orang.
Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan.
Pelayanan yang sudah tertanggung dalam program lain.
Demikian informasi tentang 21 pelayanan dan penyakit yang tidak terjamin oleh BPJS Kesehatan. Masyarakat wajib mengetahui hal ini, jika ingin menggunakan fasilitas yang satu ini.***