
SERAYUNEWS– Kepolisian mulai mengintensifkan sosialisasi menjelang pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2026 yang akan berlangsung selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026.
Operasi ini menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.
Melalui berbagai kanal informasi, termasuk media sosial resmi Satlantas Polres Wonosobo, masyarakat diajak untuk menjadi pelopor keselamatan dengan mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi seluruh persyaratan berkendara.
Operasi Patuh Candi merupakan agenda rutin kepolisian yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga bertujuan membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.
Tahun ini, operasi tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026.
Tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang masih terjadi di berbagai daerah menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Banyak kecelakaan dipicu oleh pelanggaran yang sebenarnya dapat dicegah apabila pengendara lebih disiplin dalam mematuhi aturan.
Karena itu, Operasi Patuh Candi 2026 mengedepankan pendekatan edukatif dan preventif. Kepolisian berharap masyarakat memahami bahwa keselamatan di jalan bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan kebutuhan yang harus menjadi bagian dari budaya sehari-hari.
Satlantas Polres Wonosobo menegaskan bahwa setiap pengguna jalan memiliki tanggung jawab untuk menjaga keselamatan dirinya sendiri maupun orang lain. Kesadaran kolektif tersebut menjadi kunci dalam menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2026, kepolisian menetapkan sembilan jenis pelanggaran yang akan menjadi fokus pengawasan dan penindakan. Pelanggaran-pelanggaran tersebut dinilai memiliki risiko tinggi terhadap terjadinya kecelakaan lalu lintas.
1. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
Penggunaan telepon genggam saat mengemudi masih menjadi salah satu penyebab utama hilangnya konsentrasi di jalan. Aktivitas seperti menelepon, membalas pesan, atau membuka media sosial dapat mengurangi fokus pengendara dan meningkatkan risiko kecelakaan.
2. Pengendara di Bawah Umur
Pengemudi yang belum memenuhi batas usia sesuai ketentuan hukum juga menjadi target penindakan. Selain belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara di bawah umur umumnya belum memiliki kemampuan dan pengalaman yang cukup untuk menghadapi berbagai situasi di jalan raya.
3. Berboncengan Melebihi Kapasitas
Sepeda motor dirancang untuk jumlah penumpang tertentu. Membawa penumpang melebihi kapasitas dapat mengganggu keseimbangan kendaraan dan membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
4. Mengemudi di Bawah Pengaruh Alkohol atau Obat Terlarang
Kondisi fisik dan mental yang terganggu akibat alkohol maupun narkotika dapat mengurangi kemampuan mengendalikan kendaraan. Pelanggaran ini termasuk kategori yang sangat berbahaya karena berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.
5. Melawan Arus Lalu Lintas
Meskipun sering dianggap sebagai jalan pintas, tindakan melawan arus menjadi salah satu pelanggaran yang paling berisiko. Banyak kecelakaan serius terjadi akibat pengendara yang mengabaikan arah lalu lintas demi menghemat waktu.
6. Tidak Melengkapi Dokumen Kendaraan dan Pengemudi
Kepolisian juga akan memeriksa kelengkapan dokumen seperti SIM dan STNK. Dokumen tersebut merupakan bukti legalitas pengemudi dan kendaraan yang wajib dibawa saat berkendara di jalan umum.
7. Tidak Menggunakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Helm merupakan perlengkapan keselamatan utama bagi pengendara sepeda motor. Penggunaan helm berstandar SNI terbukti mampu mengurangi risiko cedera berat pada kepala ketika terjadi kecelakaan.
8. Menggunakan Knalpot Tidak Standar atau Knalpot Brong
Knalpot bising yang tidak sesuai spesifikasi teknis menjadi salah satu sasaran utama Operasi Patuh Candi 2026. Selain melanggar aturan, penggunaan knalpot brong juga sering dikeluhkan masyarakat karena mengganggu kenyamanan dan ketertiban lingkungan.
9. TNKB atau Plat Nomor Tidak Sesuai Ketentuan
Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dimodifikasi, tidak sah, atau tidak sesuai spesifikasi resmi juga menjadi perhatian aparat. Plat nomor kendaraan harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan untuk memudahkan identifikasi kendaraan.
Menjelang pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Polres Wonosobo terus mengintensifkan kegiatan edukasi kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan melalui media sosial, penyebaran materi informasi, hingga imbauan langsung kepada pengguna jalan.
Langkah ini bertujuan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mempersiapkan diri sebelum operasi berlangsung. Pengendara diimbau memeriksa kondisi kendaraan, melengkapi dokumen berkendara, dan memastikan seluruh komponen kendaraan memenuhi standar keselamatan.
Selain itu, masyarakat diminta menghindari perilaku berkendara yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
Kepolisian menegaskan bahwa Operasi Patuh Candi bukan semata-mata kegiatan penindakan hukum. Lebih dari itu, operasi ini merupakan upaya membangun kesadaran kolektif agar masyarakat menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama saat berkendara.
Dengan meningkatnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, angka kecelakaan diharapkan dapat ditekan secara signifikan. Keselamatan yang terjaga tidak hanya memberikan manfaat bagi individu, tetapi juga menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Satlantas Polres Wonosobo mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung suksesnya Operasi Patuh Candi 2026 dengan mematuhi aturan lalu lintas dan menjadi contoh bagi pengguna jalan lainnya.
Keselamatan tidak dimulai saat ada operasi kepolisian, melainkan dari kebiasaan sehari-hari dalam berkendara secara tertib dan bertanggung jawab. Dengan disiplin berlalu lintas, masyarakat turut berkontribusi mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan berkeselamatan menjelang Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026.