SERAYUNEWS– Awal Tahun 2024, pembelian LPG bersubsidi 3 kilogram hanya bagi pengguna yang telah terdata saja. Pemerintah berkomitmen melakukan transformasi LPG bersubsidi yang diawali dengan pendataan atau pencocokan data pengguna LPG tabung 3 kilogram, agar lebih tepat sasaran.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menyebutkan, pendataan konsumen pengguna LPG 3 kilogram merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023. Hal itu berisi komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG Tabung 3 kilogram menjadi berbasis target penerima.
Selain itu, terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat. Kebijakan ini bertujuan agar subsidi yang diberikan pemerintah dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau lebih tepat sasaran.
Dijelaskan, sejak 1 Maret 2023, pemerintah melalui Pertamina telah melakukan registrasi atau pendataan pengguna LPG bersubsidi 3 kilogram di sub penyalur atau pangkalan ke dalam sistem berbasis website. Hal itu sebagai tahap awal dari program pendistribusian LPG bersubsidi 3 kilogram tepat sasaran.
Menurut Tutuka Ariadji, nantinya mulai 1 Januari 2024, hanya pengguna yang telah terdata saja yang boleh membeli LPG bersubsidi 3 kilogram. Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG bersubsidi 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.
LPG Tabung 3 kilogram tersebut dipergunakan usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran. Sebagai tindak lanjutnya, telah diterbitkan Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Selain itu, diperkuat juga Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran. Dirjen Migas menegaskan, dalam pendataan ini tidak ada pembatasan dalam pembelian LPG bersubsidi 3 kilogram.
Para pembeli di pangkalan hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan atau Kartu Keluarga (KK). Dan apabila sudah terdata dalam sistem hanya cukup membawa KTP untuk pembelian selanjutnya. Khusus untuk pengguna Usaha Mikro diperlukan tambahan foto diri di tempat usaha.
Sosialisasi program transformasi pendistribusian LPG bersubsidi 3 kilogram tepat sasaran kepada lembaga penyalur telah selesai dilaksanakan sebanyak lima kali. Mulai tanggal 6 Maret sampai 3 Juli 2023 di 411 Kabupaten/Kota yang tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Bali, NTB, Kalimantan dan Sulawesi.