SERAYUNEWS – Masyarakat perlu mengetahui cara daftar pembeli gas elpiji 3 kg. Pasalnya, pemerintah telah menetapkan pembelian elpiji tabung 3 kg wajib menggunakan KTP atau NIK.
Aturan tersebut sudah mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Oleh karenanya, masyarakat yang berhak membeli gas subsidi tersebut memang terbatas.
Itu artinya tidak semua masyarakat bisa membeli elpiji 3 kg. Selain itu, pangkalan dan agen resmi Pertamina wajib melakukan penyaluran elpiji 3 kg berbasis data KTP atau NIK.
Apabila tidak menerapkannya maka Pertamina memastikan bakal menindak tegas dengan menutup pangkalan dan agen yang ‘nakal’ tersebut.
Kebijakan pendataan pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP atau NIK adalah transformasi dalam upaya pendistribusian elpiji bersubsidi yang lebih tepat sasaran. Sehingga gas elpiji 3 kg memang untuk masyarakat yang kurang mampu.
Bagi masyarakat belum mendaftarkan diri bisa langsung datang ke pangkalan resmi milik pertamina. Lantas bagaimana cara daftar pembeli gas elpiji 3 kg?
Masyarakat perlu menyiapkan KTP dan KK untuk syarat pendaftaran. Hal itu dilakukan agar data bisa dimasukkan melalui alat merchant apps yang hanya dimiliki oleh pangkalan tersebut.
***