SERAYUNEWS- Mulai 1 Agustus 2024, kepesertaan aktif JKN menjadi persyaratan dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Hal ini sesuai Instruksi Presiden No 1 tahun 2022, tentang optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi seluruh penduduk.
Sebagai penyelenggara program JKN, BPJS Kesehatan telah berkolaborasi dengan Kepolisian untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut. Bahkan, pemberlakuan aktifasi JKN sebagai syarat untuk pembuatan SKCK ini mulai 1 Agustus 2024.
“Mulai 1 Agustus 2024 kebijakan kepesertaan aktif pada Program JKN menjadi persyaratan dalam pembuatan SKCK,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, Dany Saputro melalui rilis ke Serayunews.com, Kamis (1/8/2024).
Menurutnya, Inpres Nomor 1 tahun 2022 ini, merupakan upaya negara untuk memastikan hak bagi seluruh warganya dalam memperoleh jaminan kesehatan. Inpres tersebut, juga menyebutkan setiap lembaga kementerian harus turut mendukung terlaksananya implementasi tersebut.
“Kolaborasi dan sinergitas ini sangat perlu, kami juga mengapresiasi dukungan Polri dalam implementasikan program JKN. Khususnya yang berada di wilayah cabang kebumen (Banjarnegara, Kebumen,Purworejo),” katanya.
Adanya persyaratan kepesertaan aktif JKN dalam pembuatan SKCK, juga dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023. Status kepesertaan aktif dalam program JKN, menjadi salah satu persyaratan bagi pemohon SKCK.
“Untuk Pemohon SKCK yang telah menjadi peserta JKN namun status kepesertaan tidak aktif karena memiliki iuran tunggakan, maka harus menyertakan bukti bayar pelunasan atau cicilan iuran JKN,” ujarnya.
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga telah memberikan beberapa kemudahan layanan, termasuk membuka layanan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN.
“Saat ini sudah banyak online, termasuk pembayaran iuran,” ujarnya.
Adapun skema layanan SKCK berdasarkan Perpol Nomor 6 Tahun 2023 di antaranya pendaftaran, penyerahan berkas salah satunya bukti kepesertaan aktif JKN. Kemudian verifikasi berkas, proses penerbitan SKCK, dan pencetakan dan penyerahan berkas SKCK.
“Proses verifikasi status kepesertaan JKN oleh petugas melalui web portal berdasarkan NIK. Apabila dari hasil pengecekan pemohon belum memiliki JKN atau status kepesertaan tidak aktif, maka petugas mengarahkan untuk tindak lanjut pengaktifan kepesertaan JKN. Kemudian proses penerbitan SKCK, tetap berlanjut,” ujarnya.