SERAYUNEWS- Berikut ini informasi tentang syarat dan cara perpanjang SKCK.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang menyatakan apakah seseorang memiliki catatan kriminal atau tidak.
Orang menggunakan SKCK untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau keperluan administrasi lain.
SKCK memiliki masa berlaku tertentu, biasanya 6 bulan hingga 1 tahun, tergantung kebijakan masing-masing instansi yang memintanya.
Berapa Biaya Perpanjangan SKCK?
Biaya perpanjangan SKCK di Indonesia ditetapkan sebesar Rp30.000.
Biaya ini berlaku untuk perpanjangan SKCK di kantor polisi setempat dan sesuai dengan ketentuan.
Syarat Perpanjangan SKCK
Untuk memperpanjang SKCK, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut.
Masa Berlaku SKCK Lama: Pastikan SKCK yang akan diperpanjang masih berlaku dan belum lebih dari 1 tahun sejak diterbitkan.
2. Dokumen Persyaratan
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP): 1 lembar
Fotokopi Kartu Keluarga (KK): 1 lembar
Pas Foto: 3 lembar ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah.
Cara Perpanjangan SKCK
Proses perpanjangan SKCK dapat Anda lakukan melalui dua cara: offline (langsung ke kantor polisi) dan online.
1. Perpanjangan SKCK secara Offline
Kunjungi Kantor Polisi: Datang ke kantor polisi setempat sesuai dengan domisili Anda pada hari dan jam kerja, biasanya Senin hingga Jumat pukul 08.00-15.00 WIB.
Serahkan Dokumen: Berikan dokumen persyaratan kepada petugas.
Proses Verifikasi: Petugas akan memeriksa kecocokan dokumen dan melakukan verifikasi data.
Pembayaran Biaya: Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SKCK sebesar Rp30.000 kepada petugas.
Penerbitan SKCK: Setelah proses verifikasi dan pembayaran, SKCK baru akan diterbitkan dan dapat diambil pada hari yang sama.
2. Perpanjangan SKCK secara Online
Akses Layanan Online: Beberapa kantor polisi menyediakan layanan perpanjangan SKCK secara online melalui situs web resmi atau aplikasi mobile.
Isi Formulir Pendaftaran: Isi formulir pendaftaran dengan data diri yang lengkap dan akurat.
Unggah Dokumen: Unggah dokumen persyaratan seperti fotokopi KTP, KK, dan pas foto sesuai ketentuan.
Pembayaran Biaya: Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SKCK sesuai instruksi yang diberikan.
Proses Verifikasi: Petugas akan memverifikasi data dan dokumen yang telah diunggah.
Penerbitan SKCK: Setelah proses verifikasi selesai, SKCK baru akan dikirimkan melalui email atau dapat diambil di kantor polisi sesuai ketentuan.
Catatan Penting
Masa Berlaku SKCK: Pastikan SKCK yang akan diperpanjang masih dalam masa berlaku dan belum lebih dari 1 tahun sejak diterbitkan.
2. Dokumen Pendukung: Beberapa instansi mungkin memerlukan dokumen tambahan seperti surat keterangan dari instansi terkait.
3. Proses Verifikasi: Proses verifikasi data dan dokumen dapat memakan waktu beberapa menit hingga jam, tergantung pada antrian dan kelengkapan dokumen.
Dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur, proses perpanjangan SKCK dapat Anda lakukan dengan mudah dan cepat.
Demikian informasi tentang syarat dan cara perpanjangan SKCK. ***(Ika Sriani)