SERAYUNEWS- Berikut ini informasi tentang syarat dan cara perpanjang SKCK.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang menyatakan apakah seseorang memiliki catatan kriminal atau tidak.
Orang menggunakan SKCK untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau keperluan administrasi lain.
SKCK memiliki masa berlaku tertentu, biasanya 6 bulan hingga 1 tahun, tergantung kebijakan masing-masing instansi yang memintanya.
Biaya perpanjangan SKCK di Indonesia ditetapkan sebesar Rp30.000.
Biaya ini berlaku untuk perpanjangan SKCK di kantor polisi setempat dan sesuai dengan ketentuan.
Untuk memperpanjang SKCK, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut.
2. Dokumen Persyaratan
Proses perpanjangan SKCK dapat Anda lakukan melalui dua cara: offline (langsung ke kantor polisi) dan online.
Catatan Penting
2. Dokumen Pendukung: Beberapa instansi mungkin memerlukan dokumen tambahan seperti surat keterangan dari instansi terkait.
3. Proses Verifikasi: Proses verifikasi data dan dokumen dapat memakan waktu beberapa menit hingga jam, tergantung pada antrian dan kelengkapan dokumen.
Dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur, proses perpanjangan SKCK dapat Anda lakukan dengan mudah dan cepat.
Demikian informasi tentang syarat dan cara perpanjangan SKCK. ***(Ika Sriani)