
SERAYUNEWS – Kasus dugaan penipuan nasabah bank di Purwokerto yang menyeret mantan pegawai Bank Mandiri Taspen berinisial Dika terus berkembang.
Selain nama Dika, kini muncul dua nama lain, yakni Dini dan Rio atau Abraham, yang diduga terkait dalam aliran dana kredit milik korban.
Korban bernama Siti Umayah mengaku mengalami kerugian setelah dana kredit yang diajukan atas arahan Dika justru tidak pernah ia nikmati. Dana tersebut diduga berpindah ke rekening pihak lain tanpa sepengetahuan korban.
Siti Umayah mengungkapkan bahwa dirinya sebelumnya telah memiliki pinjaman di Bank Mandiri Taspen. Namun, Dika meminta dirinya mengajukan kredit baru di Bank Negara Indonesia (BNI) Purwokerto dengan alasan untuk melunasi pinjaman yang sudah ada.
“Saya kan sebelumnya sudah ada kredit di Bank Mandiri (Taspen), kemudian sama Dika diminta untuk mengajukan kredit lagi di BNI, katanya untuk melunasi kredit di Bank Mantap,” kata Siti, Selasa (09/06/2026).
Menurut Siti, awalnya ia diminta mengajukan kredit sebesar Rp500 juta dengan jaminan sertifikat tanah. Namun, pihak bank hanya menyetujui pinjaman senilai Rp200 juta.
“Sama Dika suruh ambil yang banyak, Rp 500 juta. Tapi di-ACC Rp 200 juta,” ucapnya.
Siti menjelaskan, pencairan kredit berlangsung di kantor BNI Purwokerto pada 8 Mei 2026 sekitar pukul 13.30 WIB. Setelah proses pencairan selesai, ia menerima buku tabungan dan kartu ATM.
Tak lama kemudian, Siti diajak masuk ke sebuah mobil Pajero berwarna hitam yang terparkir di halaman kantor bank. Di dalam kendaraan tersebut sudah ada Dika, Dini, dan Rio atau Abraham.
Menurut pengakuan Siti, di dalam mobil itu dirinya diminta menyerahkan buku tabungan, kartu ATM, serta nomor PIN rekening.
“Saya sendirian, trus diminta buku tabungan dan ATM-nya, ya dengan agak memaksa,” ujarnya.
Beberapa waktu setelah pencairan kredit, Siti mengaku mengetahui bahwa dana yang berasal dari fasilitas kredit tersebut telah berpindah ke rekening atas nama Dini. Selanjutnya, dana itu diduga kembali dialirkan ke rekening Dika.
Akibatnya, korban mengaku tidak pernah menikmati dana kredit yang menjadi tanggung jawabnya.
“Saya tidak mengambil sepeser pun, tapi tahu-tahu sudah habis di rekening itu,” kata Siti.
Merasa ada kejanggalan, Siti kemudian mendatangi kantor Bank Mandiri Taspen Purwokerto untuk memastikan status pinjaman lamanya.
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa pinjaman sebelumnya ternyata belum dilunasi sebagaimana yang dijanjikan Dika.
“Ternyata hutang di Bank Mandiri (Taspen) belum dilunasi. Dan Rp 200 juta dari BNI saya tidak dapat sepeserpun. Dan saya juga baru tahu kalau Dika sudah tidak bekerja di Bang itu,” kata dia.
Kuasa hukum korban, Advokat Djoko Susanto SH dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, menilai rangkaian peristiwa tersebut mengandung unsur tindak pidana yang dilakukan secara terencana.
“Ini adalah tindakan pidana penyekapan dan perampasan terhadap hak korban. Kami akan menuntut pertanggungjawaban penuh dari Dini Herdian, Dika, serta suaminya (Rio), dan kami akan menyeret seluruh pihak bank yang terlibat dalam pusaran modus baru ini,” kaya Djoko.
Djoko menegaskan, dugaan keterlibatan beberapa pihak dalam proses pencairan dan perpindahan dana perlu diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
“Ini masuk tindakan pidana yang direncanakan,” kata dia.
Kasus dugaan penipuan nasabah bank di Purwokerto ini masih terus berkembang. Munculnya nama Dini dan Rio membuka babak baru dalam pengusutan perkara yang sebelumnya hanya berfokus pada mantan pegawai bank berinisial Dika.
Pihak korban berharap aparat penegak hukum dapat mengusut aliran dana, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.