Muscablub digelar karena Ketua Forki Cilacap Letnan Kolonel Infanteri Wahyo Yuniartoto tidak lagi berdinas di Cilacap. Sehingga terjadi kekosongan kepemimpinan.
Sidang yang sedianya dihadiri oleh Forki Pengurus Provinsi (Pengprov) Jawa Tengah ini, justru menuai polemik. Lantaran saat digelarnya sidang terjadi interupsi dan walk out yang dilakukan oleh Pengprov Jateng.
Perwakilan Pengcab Forki Cilacap yang juga Kapala Bakesbangpol Sadmoko Danardono mengatakan, digelarnya Musyawarah Cabang Luar Biasa ini guna mengisi kekosongan kepemimpinan.
“Musyawarah ini digelar untuk memilih ketua Forki Cilacap yang sebelumnya di tinggalkan oleh Pak Wahyo. Pemilihan ketua ini supaya roda organisasi berjalan semestinya dan sedikit banyak berpengaruh dengan atlet yang ada. Harapannya dari Cilacap bisa bersaing di kancah Provinsi, Nasional maupun Internasional,” ujarnya, Minggu (28/2/2021).
Dikatakannya, dalam sidang, terjadi Intrupsi mendadak oleh Pengprov Forki Jateng. Itu terjadi pada saat sidang baru dimulai.
“Sidang baru dimulai dan saya akan membacakan pasal satu tata tertib, langsung di interupsi, sedangkan maksudnya seperti apa dan klarifikasinya juga tidak terlalu jelas karena menggunakan masker. Bahkan langsung meniggalkan ruangan tanpa pamit juga,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, kalaupun pihaknya dituding tidak mematuhi AD/ART, kemungkinan tidak tepat. Karena diyakini dalam sidang kali ini sudah mematuhi aturan yang ada sesuai dengan regulasi. Ia menyebutkan untuk prosesur sidang sudah dirancang selama tiga bulan, dengan terus berkoordinasi ke Pengprov Forki Jawa Tengah.
“Sidang kemudian dilanjutkan dengan meminta persetujuan seluruh peserta Muscablub yang hadir. Peserta sidang terdiri dari seluruh perguruan karate-do yang ada di Cilacap,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua II Pengurus Provinsi Forki Jawa Tengah Adam Prabowo mengatakan, untuk prosedur yang harus dijalankan oleh pengurus cabang dalam hal ini Kabupaten atau Kota sudah ditetapkan oleh Pengprov. Dengan harapan mempermudah kerja pengurus cabang dan mempercepat proses yang harus dijalankan.
“Dari apa yang dikirimkan kami sudah dibuatkan sebenarnya, termasuk kerangka dan aturan yang harus dijalanan. Tapi disini dirubah semua, dengan alasan ingin berjalan sendiri dan berproses,” ungkap dia, sesaat setelah meninggalkan ruang sidang, Minggu (28/2/2021).
Adam menyebutkan, setiap organisasi memiliki aturan, dan aturan itu merujuk kepada yang lebih tinggi. Ia pun menjelaskan, seharusnya Pengcab merujuk kepada Pengprov kepada PB Forki.
“Semua ada hirarkinya, untuk apa kami disini kalau tidak difungsikan. Kami tidak tanggung jawab apabila terjadi sesuatu hal, karena memang tidak mengikuti aturan Pengprov,” katanya.
Dijelaskannya, apabila terbukti tidak mematuhi regulasi, bisa dikenakan sanksi berupa tidak dikeluarkannya Surat Keputusan Kepengurusan Cabang. Atau bisa dikatakan tidak terdapat kepengurusan Forki di Cilacap.
Namun didalam AD ART apabila Ketua tidak dapat meneruskan tugasnya maka digantikan sebagai pelaksana tugas oleh sekertaris umum. Apabila berhalangan juga dapat digantikan oleh bidang organisasi dengan disetujui anggota.
“Pelaksana tugas bukan difungsikan menjalankan organisasi, namun untuk menggelar pemilihan ketua dengan waktu selambat-lambatnya 6 bulan. Apabila tidak, Pengprov akan menunjuk tim carteker guna melaksanakan tugas tersebut. Karena ini berkaitan dengan hak dan kewajiban dari KONI, serta atlet tidak bisa ikut kompetisi apabila SK kepengurusan tidak turun,” kata dia. (Irfan)