
JAKARTA, SERAYUNEWS – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi dijatuhi hukuman penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 30 Juni 2026.
Vonis ini menjadi salah satu putusan yang paling menyita perhatian publik karena menyangkut program Digitalisasi Pendidikan yang sebelumnya digadang-gadang sebagai langkah modernisasi pembelajaran di Indonesia.
Alih-alih membawa manfaat optimal, program tersebut justru berujung pada proses hukum setelah ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan perangkat teknologi pendidikan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem Makarim terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Setelah menyatakan terdakwa bersalah, hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu dekade.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Meski demikian, majelis hakim tetap menyatakan bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi telah terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hakim menilai terdapat sejumlah faktor yang memberatkan terdakwa. Di antaranya, perbuatan dilakukan secara terencana sehingga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar.
Selain itu, kondisi ekonomi Nadiem yang dinilai berkecukupan membuat majelis hakim berpendapat tidak terdapat alasan ekonomi yang dapat dijadikan pembenar atas tindakannya.
Sementara itu, faktor yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.
Sebelum putusan dibacakan, jaksa penuntut umum lebih dahulu menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman yang jauh lebih berat.
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti senilai Rp809.596.125.000 ditambah Rp4.871.469.603.758, sehingga totalnya mencapai Rp5.681.066.728.758 atau sekitar Rp5,6 triliun.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta hukuman tambahan berupa pidana kurungan selama sembilan tahun.
“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Dengan putusan 10 tahun penjara, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah delapan tahun dibandingkan tuntutan jaksa.
Kasus ini bermula dari program pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam rangka mendukung Digitalisasi Pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek.
Jaksa mengungkapkan bahwa pengadaan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun.
Nilai kerugian tersebut berasal dari dua komponen utama, yakni pengadaan laptop Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).
Menurut penuntut umum, CDM dinilai tidak diperlukan dalam pelaksanaan program digitalisasi sehingga pembeliannya dianggap merugikan keuangan negara.
Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai tidak didasarkan pada kajian yang memadai. Laptop berbasis Chrome OS disebut memiliki keterbatasan karena membutuhkan akses internet yang stabil.
Kondisi tersebut dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah-sekolah di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) yang masih menghadapi keterbatasan jaringan internet.
Akibatnya, perangkat yang dibeli dengan anggaran negara dinilai tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai tujuan awal program.
Dalam dakwaannya, jaksa juga menyebut Nadiem diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp809,5 miliar.
Penuntut umum menilai mantan Mendikbudristek itu menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan sehingga hanya menguntungkan satu ekosistem teknologi tertentu.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.
Selain Nadiem, perkara ini juga menyeret tiga terdakwa lainnya, yakni mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Mulyatsyah, dan mantan Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih.***