Cilacap, serayunews.com
Penetapan tersangka terhadap SA dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap AKP Rifeld Constantien Baba. Ia mengatakan, meskipun sudah ditetapkan tersangka namun pihaknya belum dilakukan penahanan.
“Tidak ditahan, tersangka kooperatif dan mendapat pendampingan dari kuasa hukum lapas Kemenkumham,” ujar Rifeld saat dihubungi, Rabu (29/09).
Rifeld mengatakan, bahwa kasus ini sudah masuk tahap penyidikan ditangani secara terpadu dari Satreskrim dan Satpolairud Polres Cilacap. Sedangkan saksi yang sudah diperiksa bertambah menjadi 14 orang, termasuk saksi dari korban selamat.
“Penanganan selanjutnya kita berkordinasi dengan Kejaksaan untuk melaksanakan pemberkasan supaya penyidikan ini bisa berlangsung secara lancar dan prosedural,” ujarnya.
Sebelumnya, peristiwa nahas itu terjadi pada 17 September 2021, ketika Kapal Pengayoman mengangkut dua unit dump truk berisi pasir dan satu sepeda motor bertolak dari Dermaga Wijayapura menuju Dermaga Sodong Nusakambangan dengan membawa 7 penumpang dan ABK, namun di tengah perjalanan kapal oleng dan terbalik. Peristiwa itu menyebabkan 2 orang tewas dan 5 penumpang lain selamat.