SERYUNEWS- Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan, menghirup udara bebas setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat, Senin (4/3/2024).
Warga binaan tersebut adalah RMR (46) asal Sampang Madura. Dia sebelumnya bermasalah dengan hukum, karena melanggar Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Salah satu syarat seorang WBP bisa mendapatkan program Pembebasan Bersyarat, aktif dalam mengikuti program pembinaan. RMR cukup aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan kepribadian dan kemandirian, di Lapas Permisan.
Selain itu menurut para petugas asesor dan wali, warga binaan tersebut juga berkelakuan baik dan berkontribusi bagi lingkungan Lapas Permisan.
Selain aktif mengikuti program pembinaan, RMR juga menjaga kebersihan dan kegiatan rutin keagamaan.
Integrasi merupakan layanan Lapas kepada warga binaan pemasyarakatan dan keluarga, dengan mengembalikan WBP kepada keluarga. Seperti program Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Selama pelaksanaan program PB, WBP akan menjadi klien dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas. Dia akan wajib lapor rutin tiap jangka waktu tertentu, guna memonitor sikap dan perilaku klien selama menjalani program integrasi.
RMR bersama seorang petugas dalam pelaksanaan pelaporan pembebasan, kepada jajaran Polsek Nusakambangan, Bapas Nusakambangan, dan Kejaksaan Negeri Cilacap.
Kasi Binadik, Bobby Cahya Permana menyampaikan, PB ini gratis tanpa ada biaya.
“Seluruh program integrasi merupakan hak warga binaan selama seluruh persyaratan dapat terpenuhi. Proses program integrasi ini tanpa biaya apapun alias gratis,” ujarnya.