
PURWOKERTO, SERAYUNEWS – Konfrontasi antara nasabah pensiunan dan Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto tampaknya akan berbuntut panjang. Kuasa hukum para nasabah, H Djoko Susanto SH, mengisyaratkan bakal menggelar aksi demonstrasi lanjutan dengan massa yang jauh lebih besar sebagai bagian dari upaya hukum memperjuangkan hak para pensiunan yang diduga menjadi korban penipuan kredit.
Djoko menegaskan bahwa aksi turun ke jalan atau mimbar bebas yang dilakukan oleh para nasabah merupakan hak konstitusional warga negara yang sah dan dilindungi undang-undang, sehingga tidak boleh dicap sebagai tindakan melawan hukum.
“Unjuk rasa atau aksi damai adalah tindakan yang konstitusional berdasarkan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2023,” ujar Djoko dalam keterangannya, Rabu 1 Juli 2026.
Menurut Djoko, konstitusi dengan jelas melindungi berbagai bentuk penyampaian aspirasi di muka umum, mulai dari demonstrasi, pawai, rapat umum, hingga mimbar bebas. Oleh sebab itu, aksi yang sebelumnya digelar oleh nasabah Mandiri Taspen Purwokerto pada Jumat, 26 Juni 2026, sepenuhnya legal.
Selain membela hak nasabah, Djoko juga mengingatkan bahwa pendampingan yang dilakukan oleh tim advokat memiliki payung hukum yang kuat. Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pengacara berstatus sebagai penegak hukum yang sah untuk memberikan bantuan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Langkah ke depan, tim kuasa hukum berencana menggalang kekuatan yang lebih masif. Dukungan akan dihimpun dari para nasabah Mandiri Taspen di berbagai wilayah eks-Keresidenan Banyumas dan sekitarnya, meliputi Purwokerto, Purbalingga, Banjarnegara, Kebumen, Wonosobo, serta Cilacap.
Mereka siap kembali menggelar aksi unjuk rasa dan mimbar bebas demi mengetuk pintu keadilan.
“Kami akan menggerakkan kembali seluruh elemen, khususnya para nasabah Mandiri Taspen, agar masyarakat mengetahui bahwa mereka sudah sangat menderita dan membutuhkan perhatian. Upaya yang kami lakukan adalah bagian dari upaya hukum, bukan tindakan di luar hukum,” katanya.
Djoko menambahkan, gerakan ini adalah bentuk tanggung jawab moral dan hukum untuk membela para pensiunan yang telah puluhan tahun mengabdi kepada negara.
Persoalan ini mencuat setelah 127 pensiunan mengaku menjadi korban dugaan penipuan kredit oleh mantan karyawan Mandiri Taspen Purwokerto berinisial N alias D (36).
Pada aksi damai 26 Juni lalu, massa sempat melakukan longmarch ke depan kantor bank dan mengancam akan menduduki gedung jika tuntutan mereka diabaikan. Para nasabah mendesak pihak bank segera membatalkan seluruh kredit bermasalah tersebut, yang total kerugiannya ditaksir menembus lebih dari Rp26 miliar.
Hingga saat ini, pihak Bank Mandiri Taspen belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana aksi lanjutan ini. Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan berita, ruang hak jawab tetap terbuka lebar bagi pihak perbankan untuk memberikan klarifikasi.