SERAYUNEWS – Negara yang melarang vape ternyata ada, lo! Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendesak pemerintah negara di seluruh dunia untuk membuat aturan ketat terkait penggunaan vape atau rokok elektrik.
WHO menyatakan bahwa vape, yang sebelumnya dianggap sebagai solusi untuk berhenti merokok, ternyata berbahaya dan dapat merusak generasi muda.
Beberapa negara telah merespons seruan WHO dengan menerapkan aturan larangan terhadap penggunaan vape.
Menurut WHO, hingga Juli 2023, sudah ada 34 negara yang memberlakukan aturan larangan terkait penggunaan vape.
Walaupun sudah ada larangan, masih banyak negara yang kesulitan menegakkan aturan tersebut, sehingga produk vape masih dapat ada di pasar gelap.
Pemerintah Singapura telah melarang impor, penjualan, pembelian, penggunaan, dan kepemilikan rokok elektrik.
Aturan ini berlaku sejak tahun 2018 dan melibatkan denda maksimal 10 ribu dollar Singapura (116 juta) atau penjara hingga enam bulan untuk pelanggaran pertama.
Selain itu, bagi mereka yang ketahuan membeli dan menggunakan vape dapat didenda hingga Rp23 juta per pelanggaran.
Pada tahun 2014, Thailand melarang impor rokok elektrik dan cairannya karena pertimbangan kesehatan.
Kemudian, larangan ini diikuti dengan larangan penjualan produk vaping pada tahun 2015.
Pelanggaran dapat mengakibatkan denda hingga 30 ribu baht (13,3 juta) atau penjara hingga 10 tahun.
Sejak 2009, segala jenis rokok elektrik dilarang di Brazil oleh Badan Pengawasan Kesehatan Nasional (Anvisa). Resolusi No 46 tahun 2009 melarang komersialisasi, impor, dan iklan alat elektronik untuk merokok.
Warga Australia memerlukan resep untuk mendapatkan rokok elektrik yang mengandung nikotin. Pemerintah Australia juga telah melarang impor vape sekali pakai dan akan melarang impor segala jenis vape non-terapeutik mulai Maret 2024.
Dengan demikian, WHO terus mendorong negara-negara untuk mengambil langkah tegas guna melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk rokok elektrik.
***