
BANYUMAS, SERAYUNEWS– Seorang pria di Kabupaten Banyumas nekat memanfaatkan pintu kamar hotel yang tidak terkunci untuk melancarkan aksi pencurian. Saat korbannya terlelap tidur, pelaku masuk ke dalam kamar dan membawa kabur telepon genggam serta dompet berisi uang tunai.
Aksi tersebut akhirnya berhasil diungkap jajaran Polresta Banyumas. Seorang pria berinisial AASP (35), warga Kecamatan Cilongok, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di salah satu hotel di Kelurahan Karang Klesem, Kecamatan Purwokerto Selatan. Saat itu korban berinisial MM (42), warga Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, sedang menginap dan tertidur setelah menggunakan telepon genggamnya.
“Pelaku masuk ke kamar korban yang dalam kondisi tidak terkunci, kemudian mengambil satu unit handphone dan dompet berisi uang tunai,” ujarnya.
Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kehilangan barang berharganya kepada polisi. Korban kemudian meminta pihak hotel memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV).
Dari rekaman tersebut, polisi melihat seorang pria masuk ke kamar korban pada dini hari dan keluar beberapa saat kemudian dengan membawa barang-barang milik korban. Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap pelaku.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit handphone merek Oppo serta uang tunai dengan total kerugian mencapai sekitar Rp9,7 juta,” katanya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi serta bukti gadai telepon genggam milik korban.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi. Ia berdalih membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap.
Kapolresta menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan pelaku pernah melakukan aksi serupa di lokasi lain.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah pelaku juga melakukan aksinya di lokasi lain. Pelaku dijerat Pasal 277 ayat (1) huruf e subsider Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” ujar dia.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat menginap di hotel maupun berada di rumah, dengan memastikan pintu selalu terkunci guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kelalaian sekecil apa pun dapat dimanfaatkan pelaku kejahatan. Karena itu, kewaspadaan tetap menjadi langkah paling sederhana sekaligus paling efektif untuk menjaga keamanan diri dan harta benda.