
SERAYUNEWS – Masa pensiun yang seharusnya dinikmati dengan tenang justru berubah menjadi perjuangan berat bagi Prihartono, seorang pensiunan guru SMA asal Kelurahan Pabuwaran, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.
Setelah diduga menjadi korban penipuan terkait kredit pensiun di Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Purwokerto, ia kini harus bekerja sebagai pemilah sampah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Pria yang puluhan tahun mengabdikan hidupnya di dunia pendidikan itu kini menghabiskan hari-harinya di sebuah pusat daur ulang sampah.
Aktivitas mengajar yang dahulu menjadi rutinitasnya telah berganti dengan pekerjaan memilah dan mengangkut limbah demi mempertahankan ekonomi keluarga.
Prihartono menuturkan, persoalan yang dialaminya bermula saat mendatangi kantor layanan Bank Mandiri Taspen Purwokerto untuk berkonsultasi mengenai fasilitas kredit pensiun.
Namun dalam prosesnya, ia mengaku justru diarahkan oleh seseorang bernama Nurma Bandikasari alias Dika yang kini telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah.
“Saya datang niatnya hanya konsultasi tentang kredit. Tetapi saat itu saya dipertemukan dengan seseorang bernama Nurma Bandikasari alias Dika. Berkas pengajuan kredit langsung diambil dan diisi. Setelah selesai baru diperlihatkan kepada saya,” katanya.
Prihartono mengaku terkejut saat mengetahui nilai kredit yang diajukan mencapai Rp159 juta. Menurutnya, nominal tersebut tidak pernah dibahas maupun disepakati sebelumnya.
Akibat kredit tersebut, dana pensiunnya harus dipotong setiap bulan untuk membayar cicilan.
Beban ekonomi mulai dirasakan ketika sebagian besar dana pensiunnya digunakan untuk membayar angsuran kredit.
“Kalau dipotong sekitar Rp2 juta setiap bulan, saya kesulitan untuk makan dan memenuhi kebutuhan rumah tangga,” ujarnya.
Situasi semakin berat sejak April 2026 ketika dana yang diterima terus berkurang. Pada Mei 2026, jumlah uang yang masuk ke rekeningnya bahkan menyusut drastis hingga hanya sekitar setengah dari nominal yang biasa diterima.
Kondisi tersebut memaksanya mencari pekerjaan tambahan meski telah memasuki usia pensiun.
Demi tetap dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari, Prihartono akhirnya bekerja di sebuah pusat daur ulang sampah di Banyumas.
Setiap hari ia memilah berbagai jenis sampah untuk mendapatkan tambahan penghasilan.
“Alhamdulillah masih bisa bekerja di pusat daur ulang sampah. Setidaknya membantu untuk kebutuhan sehari-hari, walaupun belum sepenuhnya mencukupi,” katanya lirih.
Meski pekerjaan tersebut jauh berbeda dari profesi yang selama puluhan tahun dijalaninya sebagai pendidik, Prihartono tetap berusaha menjalani hidup dengan tabah.
Di tengah keterbatasan yang dihadapi, Prihartono masih menyimpan harapan agar persoalan yang menimpanya dapat segera menemukan titik terang.
Ia berharap hak-haknya sebagai pensiunan dapat kembali pulih sehingga dapat menjalani masa tua dengan layak.
“Saya hanya ingin kehidupan saya kembali normal sesuai penghasilan yang saya terima dari pensiun,” ujarnya.
Kasus yang dialami Prihartono ternyata bukan peristiwa tunggal.
Hingga Senin (8/6/2026), sedikitnya 90 pensiunan telah mendatangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk melaporkan dugaan persoalan serupa.
Berdasarkan pendataan sementara, total kerugian yang dilaporkan para korban diperkirakan mencapai sekitar Rp20 miliar dan berpotensi terus bertambah seiring masuknya pengaduan baru.
Kuasa Hukum Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Djoko Susanto, mengatakan dampak kasus ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga memengaruhi kondisi psikologis para korban yang mayoritas merupakan pensiunan lanjut usia.
“Asalkan lembaga bantuan hukum, kami tidak hanya menangani aspek hukumnya saja. Kami juga menerima berbagai keluhan terkait tekanan mental yang dialami para korban. Karena itu, kami berupaya memberikan pemahaman hukum sekaligus motivasi agar mereka tetap kuat dan tidak kehilangan semangat menghadapi persoalan ini,” kata Djoko.
Menurutnya, banyak korban mengalami stres, kecemasan, hingga tekanan mental akibat persoalan keuangan yang mereka hadapi.
Karena itu, selain memberikan pendampingan hukum, timnya juga menjalankan program trauma healing dan penguatan mental bagi para korban.
“Kami ingin para korban tetap memiliki kekuatan jiwa dan optimisme. Jangan sampai persoalan ini membuat mereka putus asa. Pendampingan yang kami lakukan tidak hanya berkaitan dengan proses hukum, tetapi juga pemulihan kondisi mental para korban,” katanya.
Djoko memastikan posko pengaduan akan terus dibuka karena jumlah korban yang melapor masih terus bertambah.
“Sampai siang ini, jumlah pengaduan yang masuk sudah mendekati 90 orang. Berdasarkan pendataan sementara, nilai kerugian yang tercatat kurang lebih mencapai Rp20 miliar,” kata dia.
Kasus yang menyeret mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto tersebut kini menjadi perhatian publik di Banyumas. Para korban berharap proses hukum berjalan transparan dan mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat, sehingga hak-hak para pensiunan dapat dipulihkan dan keadilan benar-benar ditegakkan.