
SERAYUNEWS – Aksi penipuan dengan modus gendam yang terjadi di wilayah Sokaraja, Kabupaten Banyumas, akhirnya terungkap. Pelaku yang mengaku sebagai tokoh agama dan menawarkan pengobatan spiritual berhasil ditangkap jajaran Resmob Polresta Banyumas di wilayah Sragen.
Pelaku diketahui berinisial RSD (56), warga Pasuruan, Jawa Timur. Ia juga diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari korban PW (57), seorang perempuan warga Desa Jompo Kulon, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
“Pelaku menggunakan modus mengaku sebagai kiai dan santri dari Gus Dur yang dapat menyembuhkan penyakit. Korban kemudian diminta melepas perhiasan untuk didoakan, namun setelah itu pelaku justru melarikan diri,” ujarnya, Jumat, (13/3/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di pinggir Jalan Raya Desa Jompo Kulon, Sokaraja. Saat itu korban yang sedang berjalan kaki dihampiri pelaku yang mengendarai mobil Toyota Avanza warna silver.
Pelaku yang mengenakan peci putih, baju koko putih, sorban kotak-kotak dan sarung kemudian mempersilakan korban masuk ke dalam mobil. Di dalam mobil, pelaku berbincang dengan korban dan menawarkan pengobatan spiritual.
Korban yang percaya kemudian diminta melepas gelang dan cincin untuk didoakan dengan cara direndam dalam air. Namun setelah perhiasan diserahkan, pelaku justru menyuruh korban turun dari mobil dan langsung tancap gas meninggalkan lokasi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa gelang emas seberat sekitar 50 gram dan cincin batu merah seberat sekitar 3 gram dengan total nilai sekitar Rp19,8 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain mobil Toyota Avanza yang digunakan pelaku, peci putih, baju koko putih, sorban kotak-kotak, sarung, serta kuitansi pembelian perhiasan milik korban.
Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah percaya terhadap berbagai modus penipuan serupa.
“Masyarakat diimbau tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal yang menawarkan pengobatan atau meminta menyerahkan uang maupun perhiasan dengan alasan apa pun,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RSD dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
Pelaku sendiri berhasil ditangkap petugas pada Kamis dini hari di wilayah Sragen setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Resmob Polresta Banyumas.