
PURWOKERTO, SERAYUNEWS – Dua pria asal Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan aksi pemerasan dan penipuan dengan mengaku sebagai anggota kepolisian. Modus tersebut digunakan untuk menakut-nakuti para korban hingga menyerahkan telepon genggam mereka.
Kedua tersangka yakni MFR alias GT (28) dan MVA alias SL (23) kini telah diamankan Satreskrim Polresta Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 21 Juli 2026 terkait dugaan pemerasan dan penipuan di Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, korban MF (15) warga Kecamatan Pekuncen dan BK (15) warga Kecamatan Purwojati bersama beberapa rekannya datang ke Desa Pliken untuk menonton balap liar.
Setelah diminta meninggalkan lokasi oleh penjaga gudang plastik, rombongan korban pulang melalui jalan raya Desa Pliken.
Namun, saat melintas di dekat Masjid Al Mutaqim, mereka dihentikan oleh sekelompok orang tak dikenal dan diarahkan menuju sebuah bengkel sepeda motor di sebelah timur SD Negeri 2 Pliken.
Di lokasi tersebut, para pelaku meminta uang sebesar Rp4 juta kepada korban.
Karena korban mengaku tidak memiliki uang, para pelaku kemudian mengambil telepon genggam milik korban dengan alasan sebagai barang bukti dan mengaku sebagai anggota kepolisian.
“Di bengkel, para pelaku meminta uang sebesar Rp4 juta. Karena para korban mengaku tidak memiliki uang, pelaku kemudian mengambil telepon genggam milik korban MF, BK dan handphone milik rekan korban NA dengan dalih sebagai petugas kepolisian. Korban yang merasa takut akibat ancaman para pelaku, akhirnya menyerahkan telepon genggam mereka,” katanya.
Setelah itu, korban bersama rekan-rekannya dibawa ke Polsek Kembaran. Di lokasi tersebut, satu unit iPhone milik NA dikembalikan. Namun, dua telepon genggam milik korban, yakni Infinix dan Oppo A57, tidak dikembalikan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp3,7 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Satreskrim Polresta Banyumas menetapkan MFR alias GT (28) dan MVA alias SL (23), keduanya warga Kecamatan Sokaraja, sebagai tersangka.
Penyidik menduga keduanya sengaja berpura-pura menjadi anggota polisi untuk menimbulkan rasa takut sehingga korban menyerahkan barang berharganya.
“Dari hasil penyidikan, modus pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian. Mereka menggunakan kedudukan palsu, untuk membuat korban takut sehingga menyerahkan telepon genggamnya. Saat ini kedua tersangka telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kombes Pol Petrus Silalahi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Oppo A57 beserta kotak kemasannya dan satu unit Infinix beserta dus.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikoordinasikan dan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 482 juncto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).