SERAYUNEWS – Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD). Jika lolos SKD maka bisa melanjutkan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Apakah semua harus di atas nilai ambang batas atau passing grade SKD untuk lolos ke SKB? Secara umum skor minimal passing grade SKD meliputi 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP).
Apakah peserta dengan skor TWK dan TKP di bawah nilai ambang batas masih bisa mengikuti SKB CPNS 2024? Simakpenjelasan berikut ini.
Bagi peserta yang mendaftar pada jalur lulusan terbaik atau cumlaude bisa melaju ke SKB meski skor TWK dan TKP di bawah passing grade.
Skor TWK dan TKP menjadi acuan untuk mengikuti seleksi berikutnya. Bagi peserta yang mendaftar jalur cumlaude masih bisa mengikuti SKB CPNS meski tidak lolos passing grade TWK dan TKP.
Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama. Menurutnya, pelamar CPNS jalur cumlaude dengan nilai TWK di bawah 65 dan skor TKP kurang dari 166 masih bisa lolos ke tahap SKB.
Pihaknya menegaskan bahwa jalur khusus cumlaude atau lulusan terbaik itu tidak mensyaratkan nilai ambang batas untuk TWK dan TKP. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Bagi peserta lulusan terbaik yang mengikuti ujian SKD CPNS ini dengan nulai kumulatif SKD paling rendah 311. Nilai TIU paling rendah 85. Oleh karenanya, berapa saja nilai TWK dan TKP asalkan TIU dan total kesuluruhan SKD memenuhi passing grade maka peserta lulusan terbaik bisa lanjut SKB.
Sementara itu, pelamar jalur diaspora dengan passing grade TIU minimal 85 dan nilai kumulatif 311.
Ketentuan khusus lain juga diterapkan bagi pelamar dari jalur khusus penyandang disabilitas dan putra/putri Papua maupun daerah tertinggal. Bagi pelamar tersebut, nilai ambang batas SKD yang berlaku meliputi:
Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024, pengolahan nilai SKD akan berlangsung mulai 23 Oktober-16 November 2024. Kemudian pengumuman hasil SKD CPNS 2024 secara umum berlangsung pada 17-19 November 2024.
Pengumuman hasil SKD dapat mengalami penyesuaian oleh instansi yang membuka pengadaaan CPNS 2024.
Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT akan dilakukan pada 20 November-17 Desember 2024. Sedangkan pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT pada 20-22 November 2024.
Peserta yang telah mengikuti SKD CPNS bisa memantau skor atau nilai SKD melalui live score yang disediakan BKN. Untuk pengumuman resminya setelah pengolahan nilai keseluruhan selesai.
Demikian penjelasan tentang nilai TWK dan TKP di bawah passing grade apakah bisa lanjut SKB atau tidak.
***