SERAYUNEWS – NIP senjata api itu apa? Kepemilikan senjata api (senpi) di Indonesia bukanlah hal yang bisa dilakukan sembarangan.
Masyarakat sipil yang ingin memiliki senjata wajib memahami bahwa izin bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari pengawasan hukum yang ketat.
Ada sejumlah istilah penting, salah satunya Nomor Induk Pemilik Senjata Api (NIP), yang perlu dipahami.
Selain itu, terdapat aturan mengenai siapa yang boleh memiliki senjata, jenis apa saja yang diperbolehkan, serta berapa biaya resmi untuk mendapatkan surat izin kepemilikan.
Bagi masyarakat sipil yang lolos syarat, jenis senjata api yang boleh dimiliki juga sangat terbatas. Beberapa di antaranya adalah revolver dengan kaliber 22, 25, atau 32, shotgun kaliber 12 mm, serta senjata bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22.
Selain jenis senjata, regulasi juga mengatur penggunaan peluru. Tergantung izin yang dimiliki, pemilik bisa menggunakan peluru tajam, peluru karet, atau peluru gas.
Pembatasan ini bertujuan untuk memastikan senjata digunakan sesuai peruntukannya, seperti olahraga menembak atau bela diri tertentu.
NIP Senjata Api adalah nomor identifikasi khusus yang diberikan kepada pemilik senjata setelah memperoleh izin resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Nomor ini dicatat dalam Buku Pemilikan Senjata Api yang diterbitkan oleh Polri dan berfungsi sebagai identitas legal bagi pemilik.
Dalam dokumen tersebut, NIP berisi data lengkap, mulai dari identitas pemilik, jenis dan kaliber senjata, hingga masa berlaku izin.
Keberadaan NIP sangat penting karena berfungsi sebagai bukti legalitas, sarana pengawasan, dan alat pelacakan jika terjadi penyalahgunaan senjata. Tanpa NIP, kepemilikan senjata dianggap tidak sah dan dapat dikenai sanksi hukum.
Untuk memperoleh izin resmi dan NIP, pemohon harus mengajukan permohonan ke Polda atau Mabes Polri menggunakan formulir resmi.
Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi pemeriksaan medis dan psikologi, sertifikat keterampilan menembak, serta dokumen administratif seperti fotokopi KTP, KK, SKCK, dan rekomendasi Kapolda.
Jika semua persyaratan lolos verifikasi, pemohon akan mendapatkan Buku Pemilikan Senjata Api, Surat Izin Penggunaan, serta kartu izin dengan NIP. Masa berlaku izin ini biasanya lima tahun sesuai Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2022, dan harus diperpanjang secara berkala.
Kepemilikan senjata tanpa izin atau penggunaan di luar ketentuan dapat berakibat fatal, mulai dari pencabutan izin, penyitaan senjata, hingga ancaman pidana berat sesuai Undang-Undang Darurat.
Tidak semua warga sipil bisa memiliki senjata api. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004, kepemilikan hanya diberikan kepada kelompok tertentu yang memenuhi persyaratan ketat.
Calon pemilik wajib memiliki keterampilan menembak setidaknya tiga tahun, lulus tes psikologi, serta lolos pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.
Selain itu, pemohon tidak boleh memiliki catatan pidana dan harus melengkapi dokumen administratif seperti SKCK. Usia minimal yang diperbolehkan biasanya 21 tahun, meskipun detailnya tetap mengikuti regulasi yang berlaku.
Besaran biaya untuk mengurus izin senjata api diatur dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri.
Beberapa contoh biaya yang sering diajukan antara lain Rp150.000 untuk penerbitan Buku Pas Baru, Rp25.000 untuk pembaruan Buku Pas, Rp50.000 untuk Surat Izin Menyimpan, serta sekitar Rp50.000 untuk izin penggunaan olahraga atau rekreasi.
Perlu dicatat, biaya ini dapat berubah sesuai wilayah, jenis senjata, dan kebijakan kepolisian daerah setempat.
Karena itu, calon pemilik dianjurkan memeriksa tarif terbaru di kantor kepolisian sebelum mengajukan permohonan.
Demikian penjelasan lengkap tentang NIP senjata api.***