SERAYUNEWS – Berikut ini informasi tentang cara mengisi keterangan Suket Sehat Jasmani dan Rohani PPPK paruh waktu.
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 kini telah memasuki tahap pemberkasan.
Pada fase ini, peserta wajib melengkapi sejumlah dokumen penting, salah satunya adalah Surat Keterangan Kesehatan atau Suket Sehat Jasmani dan Rohani.
Dokumen ini sering kali menimbulkan kebingungan, terutama ketika peserta diminta mencantumkan nomor surat keterangan di Daftar Riwayat Hidup (DRH) dalam portal SSCASN.
Tidak sedikit peserta yang bertanya-tanya, nomor apa yang dimaksud, dan di mana letaknya dalam dokumen hasil pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit atau puskesmas.
Kebingungan ini wajar, mengingat format surat keterangan kesehatan bisa berbeda-beda antar fasilitas kesehatan.
Secara umum, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit atau puskesmas berisi identitas lengkap peserta, hasil pemeriksaan fisik, hasil pemeriksaan rohani, tanda tangan dokter pemeriksa, serta nomor surat resmi.
Nomor inilah yang menjadi acuan utama saat peserta diminta mengisi kolom Nomor Suket Kesehatan di DRH.
Letak nomor surat biasanya ada di bagian atas dokumen, namun ada pula yang menuliskannya di bagian bawah.
Format penomoran bervariasi, misalnya “445/…/RSUD/2025”. Nomor inilah yang harus dicantumkan, bukan nomor registrasi rumah sakit atau nomor antrian pasien.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memberikan panduan agar peserta tidak salah saat mengisi.
Sejumlah peserta kerap menghadapi kendala dalam tahap ini. Misalnya, salah menyalin nomor karena dokumen ditulis manual dengan stempel basah, atau keliru mengira nomor registrasi rumah sakit sebagai nomor surat keterangan.
Ada juga yang gagal karena file hasil scan buram, sehingga verifikator tidak bisa membaca dengan jelas.
Solusinya adalah melakukan pengecekan ulang sebelum mengunggah, serta memastikan hasil scan dalam resolusi tinggi agar mudah diverifikasi. Bila perlu, mintalah pihak rumah sakit atau puskesmas memberikan salinan yang lebih jelas.
Kewajiban melampirkan surat keterangan kesehatan ini diatur dalam Petunjuk Teknis Seleksi PPPK yang dikeluarkan Kementerian PANRB. Tujuannya adalah memastikan peserta yang dinyatakan lulus seleksi benar-benar memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani sebelum diangkat menjadi pegawai pemerintah.
Tanpa dokumen ini, instansi tidak dapat memverifikasi kondisi kesehatan peserta, sehingga status kelulusan bisa tertunda.
Dokumen ini tidak hanya formalitas, melainkan bukti bahwa calon pegawai siap bekerja sesuai tugas yang diberikan. Pemeriksaan meliputi kondisi fisik seperti tekanan darah, penglihatan, pendengaran, serta kondisi mental atau psikologis dasar.
Demikian informasi tentang cara mengisi Suket Jasmani dan Rohani PPPK Paruh Waktu 2025.***