
SERAYUNEWS- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) resmi menetapkan nilai nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2026 sebesar 85 gram emas, yang dikonversi setara Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026.
Kebijakan ini langsung menjadi perhatian publik karena BAZNAS menggunakan emas 14 karat sebagai acuan perhitungan, bukan emas murni 24 karat yang lazim digunakan dalam berbagai referensi fikih klasik.
Dalam keputusan resmi itu, BAZNAS menetapkan bahwa emas yang menjadi rujukan memiliki kadar 58,33–62,49 persen, atau dikenal sebagai emas 14 karat.
Dengan mengacu pada harga emas terkini, nilai 85 gram tersebut menghasilkan angka nisab Rp91,6 juta per tahun.
Artinya, setiap Muslim yang memiliki penghasilan bersih minimal Rp7,64 juta per bulan sudah memenuhi syarat wajib zakat penghasilan, dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen.
BAZNAS menilai penyesuaian ini penting agar ketentuan zakat tetap relevan dengan dinamika harga emas dan kondisi ekonomi nasional.
Menanggapi keputusan tersebut, Komisi Fatwa MUI menyatakan masih melakukan kajian internal terkait standar kadar emas yang digunakan dalam penetapan nisab zakat penghasilan.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menjelaskan bahwa MUI sebelumnya telah menerbitkan Fatwa Nomor 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan yang hingga kini masih berlaku dan relevan.
“Fatwa ini masih relevan. Kenaikan harga emas dan potensi berkurangnya muzaki belum menjadi illah yang kuat untuk mereview fatwa tentang zakat penghasilan,” ujar Kiai Miftah dalam keterangannya di laman resmi MUI.
Ia menegaskan, sampai saat ini MUI belum memberikan rekomendasi resmi kepada pihak luar, termasuk BAZNAS, mengenai kadar emas yang digunakan sebagai standar perhitungan nisab.
“Secara internal MUI masih mengkaji apakah nilai karat emas itu 24, 22, 21, atau 14 karat sesuai dengan keputusan BAZNAS,” katanya.
Dalam Fatwa Nomor 3 Tahun 2003, MUI menetapkan empat poin utama terkait zakat penghasilan:
1. Pengertian Penghasilan
Penghasilan mencakup seluruh pendapatan halal, baik berupa gaji, honorarium, upah, jasa, maupun hasil pekerjaan bebas. Ketentuan ini berlaku bagi pegawai tetap seperti pejabat negara dan karyawan, maupun profesi non-rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan pekerja profesional lainnya.
2. Kewajiban Zakat
Semua bentuk penghasilan halal wajib dizakati apabila telah mencapai nisab dalam satu tahun, yakni setara dengan 85 gram emas.
3. Waktu Pembayaran
Zakat penghasilan dapat dikeluarkan saat menerima pendapatan apabila telah mencapai nisab bulanan. Jika belum memenuhi batas tersebut, penghasilan dapat dikumpulkan selama satu tahun dan dizakati ketika total bersihnya telah melampaui nisab tahunan.
4. Besaran Zakat
Kadar zakat penghasilan ditetapkan sebesar 2,5 persen dari total penghasilan bersih yang telah mencapai nisab.
Namun demikian, fatwa tersebut tidak merinci kadar karat emas yang menjadi acuan, sehingga ruang interpretasi tetap terbuka dalam praktik penetapan nilai konversi.
Penetapan nisab Rp7,64 juta per bulan pada 2026 diperkirakan akan memengaruhi jumlah muzaki, terutama di kalangan pekerja formal dan profesional perkotaan.
Dengan meningkatnya harga emas dalam beberapa tahun terakhir, nilai konversi nisab pun ikut mengalami penyesuaian signifikan.
Di sisi lain, diskursus mengenai kadar emas menjadi isu penting dalam menjaga keseragaman standar zakat secara nasional.
Sinkronisasi antara otoritas pengelola zakat dan lembaga fatwa dinilai krusial agar kebijakan zakat tetap selaras dengan prinsip syariah sekaligus responsif terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Ke depan, hasil kajian Komisi Fatwa MUI terkait standar karat emas akan menjadi rujukan penting dalam memperkuat legitimasi kebijakan nisab zakat penghasilan di Indonesia.