SERAYUNEWS- Turnamen sepak bola paling bergengsi di kawasan Asia Tenggara, ASEAN U-23 Mandiri Cup 2025 atau Piala AFF U-23, resmi tayang di berbagai platform milik Surya Citra Media (SCM) Group, di antaranya SCTV, Indosiar, Moji, Vidio, dan Nex Parabola.
Kompetisi ini menyedot perhatian publik Indonesia, terutama karena tim nasional Indonesia U-23 juga turut ambil bagian.
Animo masyarakat untuk menggelar kegiatan nonton bareng atau Nobar di berbagai lokasi publik seperti kafe, restoran, balai warga, dan ruang terbuka lainnya meningkat.
Melihat besarnya animo tersebut, PT Indonesia Entertainment Grup (IEG) selaku pemegang hak siar resmi (official broadcaster) telah mengeluarkan pengumuman penting. Intinya, nobar Piala AFF U-23 wajib mendapat izin resmi dari IEG, lalu seperti apa prosedurnya.
Melansir keterangan resmi PT Indonesia Entertainment Grup di instagram resminya, berikut kami sajikan ulasan selengkapnya mengenai prosedur nonton bareng Piala AFF U-23 atau ASEAN U-23 Mandiri Cup 2025! Simak prosedur selengkapnya:
IEG secara tegas menyampaikan bahwa kegiatan Nobar di area publik tidak diperbolehkan tanpa izin resmi. Hal ini karena hak siar pertandingan secara komersial dan publik adalah milik eksklusif pemegang hak siar.
Kegiatan menonton bersama tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta dan dapat dikenai sanksi hukum.
Setiap penyelenggara yang ingin mengadakan Nobar baik untuk tujuan komersial maupun komunitas wajib mengajukan izin resmi kepada IEG.
Izin ini diperlukan untuk memastikan bahwa acara yang digelar legal, aman, dan sesuai dengan regulasi penyiaran.
Jenis lokasi yang termasuk dalam kategori venue publik atau komersial di antaranya:
1. Kafe dan restoran
2. Hotel & resort
3. Pusat perbelanjaan atau mal
4. Balai RW/RT
5. Aula kampus atau sekolah
6. Area terbuka dengan layar proyektor
IEG telah menyediakan jalur resmi untuk proses perizinan. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:
1. Kirim Email ke: sportshub@ieg.co.id
2. Gunakan Subjek Email: REGISTRATION COMMERCIAL VENUE
3. Sertakan Informasi Berikut:
– Name of the Venue (Nama tempat)
– Address of the Venue (Alamat lengkap)
– Venue Capacity (Kapasitas penonton)
– Do Venue Have Any Sponsorship? (Apakah ada sponsor yang terlibat?)
– Do Venue Sells Hard Liquor (Excluding Beer)? (Apakah menjual minuman keras selain bir?)
4. Kontak Bantuan
WhatsApp/Telepon: 0813 1734 1652
Website: http://www.ieg.id/sportshub/
Setelah data dikirim, tim dari IEG akan melakukan verifikasi dan memberikan konfirmasi lebih lanjut terkait status izin yang diajukan.
Menggelar acara Nobar tanpa izin resmi sama dengan menayangkan konten yang dilindungi hak siar secara ilegal. Tindakan ini melanggar Undang-Undang Hak Cipta dan bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
Selain itu, proses perizinan juga memastikan bahwa acara Anda tidak berbenturan dengan etika penyiaran, aturan sponsorship, dan penyalahgunaan tempat publik.
IEG mengajak semua pihak baik individu, komunitas, maupun pelaku usaha untuk mendukung turnamen ASEAN U-23 Mandiri Cup 2025 dengan tertib dan legal.
Tayangan eksklusif ini adalah bagian dari konten premium yang harus dihormati dan diperlakukan secara profesional.
Mari dukung perjuangan Timnas Indonesia U-23 dengan cara yang benar! Adakan Nobar dengan izin resmi dari IEG dan jadikan momen ini sebagai ajang silaturahmi yang aman, nyaman, dan bebas dari pelanggaran hukum.