
SERAYUNEWS – Aksi nekat komplotan pencuri lintas provinsi yang beraksi di tengah konser musik di GOR Satria Purwokerto berakhir apes.
Dalam waktu kurang dari tiga jam, tim Satreskrim Polresta Banyumas berhasil membekuk lima pelaku saat hendak kabur ke Jakarta.
Kasus pencurian terjadi di area parkir GOR Satria, Kecamatan Purwokerto Timur, wilayah Kabupaten Banyumas, pada Sabtu (28/2/2026) malam.
Korban berinisial AT (19), warga Patikraja, melaporkan telepon genggam miliknya hilang sekitar pukul 22.00 WIB.
Begitu menerima laporan, tim Satreskrim Polresta Banyumas langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap komplotan pelaku.
Sekitar pukul 00.45 WIB, para pelaku akhirnya berhasil diamankan di Stasiun Bumiayu, wilayah Kabupaten Brebes, saat hendak melarikan diri menggunakan kereta api menuju Jakarta.
Kapolresta Banyumas, Petrus Silalahi, mengungkapkan bahwa salah satu pelaku sempat diamankan di pintu keluar lokasi konser. Namun, komplotan tersebut tetap berupaya melarikan diri hingga akhirnya berhasil dibekuk.
“Para pelaku datang dari Jakarta dengan tujuan menonton konser musik di GOR Satria. Namun di tengah keramaian, mereka justru melakukan aksi pencurian secara bersekutu terhadap penonton,” ujar Kapolresta.
Lima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial NH (29), RP (20), AY (16), S (31), dan SB (19). Mereka diketahui merupakan komplotan asal Jakarta, dengan satu di antaranya perempuan.
Sebelum beraksi, para pelaku disebut telah menyusun skenario dan membagi peran agar pencurian berjalan mulus di tengah kerumunan penonton.
“Modusnya, salah satu pelaku membuat kegaduhan dan mendorong penonton di tengah kerumunan. Saat situasi ricuh, pelaku lain mengambil telepon genggam korban. Barang hasil curian kemudian diserahkan secara estafet dan dimasukkan ke dalam tas yang telah disiapkan sebelumnya,” kata dia.
Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan total 11 unit ponsel berbagai merek yang diduga merupakan hasil kejahatan, serta satu tas berwarna cokelat yang digunakan untuk menyimpan barang curian.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta jaringan yang terlibat dalam aksi pencurian lintas provinsi tersebut.
Kini, kelima tersangka menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian secara bersama-sama dan bersekutu, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.