SERAYUNEWS – Seorang pria berinisial RPD (29), warga Desa Panusupan, Kecamatan Wanayasa, Banjarnegara, tertangkap jajaran Satnarkoba Polres Banjarnegara.
RPD tertangkap saat tengah asyik nyabu di dalam mobil, Senin (14/4/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.
Penangkapan di depan Klinik Kelurahan Krandegan, Banjarnegara, setelah polisi menerima informasi dari warga. Informasi menyebut soal dugaan transaksi narkoba yang terjadi beberapa hari sebelumnya di wilayah Kelurahan Kutabanjarnegara.
Kasat Narkoba Polres Banjarnegara, AKP Damar Iskandar, menjelaskan bahwa saat pengecekan, tersangka sendirian di dalam mobil sambil mengonsumsi sabu. Polisi langsung mengamankannya beserta barang bukti berupa:
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjadi pengguna aktif sabu sejak tahun 2022. Ia bahkan menyebut bisa mengonsumsi barang haram itu hingga tiga kali dalam sebulan.
Atas perbuatannya, RPD kena jerat dengan Pasal 112 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 127 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika di Banjarnegara. Ini juga bentuk komitmen kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKP Damar.