
Purbalingga, serayunews.com
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono menyampaikan, Polsek Kutasari berhasil meringkus pelaku, pada Selasa (30/11/2021). Penangkapan berawal dari laporan korban, Siti Chotimah (52) warga Desa Kutasari RT 8 RW 4, Kecamatan Kutasari.
“Tersangka yang sudah diidentifikasi kemudian berhasil diamankan di rumah istrinya wilayah Desa Bumisari, Kecamatan Bojongsari berikut barang buktinya,” kata Wakapolres didampingi Kapolsek Kutasari Iptu Tedy Subiyarsono, Senin (08/12/2021).
Dijelaskan, di tempat Siti Chotimah, tersangka beraksi pada hari Kamis (25/11/2021). Modus yang dilakukan tersangka yaitu pura-pura membeli rokok di warung korban sambil memantau situasi. Saat situasi memungkinkan kemudian mengambil handphone yang sedang digunakan mainan oleh cucu korban.
Unit Reskrim Polsek Kutasari kemudian melakukan pemeriksaan di TKP. Selanjutnya meminta keterangan sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan. Tersangka akhirnya berhasil diidentifikasi dan diamankan. Selain tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni tiga unit telepon genggam, masing-masing merek Oppo A54, Oppo A1K dan Redmi Note 8. Selain itu, diamankan sepeda motor Satria FU berikut helm warna hitam serta celana dan jaket yang dipakai tersangka saat beraksi.
“Dari pengembangan kasus, tersangka mengaku melakukan pencurian handphone di tiga lokasi berbeda. Masing-masing di warung Bakso Desa Kutasari, rumah warga Desa Bumisari dan rumah warga Desa Candinata pada bulan November,” kata Kompol Pujiono.
Kepala petugas, tersangka mengaku nekat melakukan pencurian telepon genggam karena butuh uang untuk membayar angsuran pinjaman uang di bank. Tersangka meminjam uang sebesar Rp 10 juta untuk biaya menikah sekira lima bulan yang lalu. Namun karena tidak memiliki pekerjaan tetap, ia mengaku kesulitan untuk membayar angsuran dan memilih mencuri.
“Kepada tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” kata Kompol Pujiono.