Purbalingga, serayunews.com
Keberadaan ODGJ tetap menjadi tanggung jawab pemerintah. ODGJ di Purbalingga, bisa mendapatkan fasilitasi oleh pemerintah dengan beberapa persyaratan.
“Permasalahan ODGJ, menjadi perhatian penting Pemkab Purbalingga melalui Dinsosdalduk KB PPPA,” kata Analis Kebijakan Muda Dinsosdalduk KB PPPA Purbalingga, Suharsono, Kamis (3/11/2022).
Dia mengatakan, ODGJ bisa mendapatkan fasilitasi dari pemerintah. Khususnya, bagi mereka yang memiliki identitas secara jelas atau yang pernah melakukan perekaman e-KTP.
“Fasilitasi kita (Dinas, red) bisa sampai ke perawatan,” ujarnya.
Diketahui, bahwa di Purbalingga ada dua rumah sakit rujukan untuk perawatan ODGJ yaitu RSUD dr. Goetheng Taroenadibrata dan RS Siaga Medika.
“Di Purbalingga ada dua RS rujukan, yaitu RSUD dan Siaga Medika dan yang terpenting adalah identitasnya jelas kita juga akan rawat di eks-psikotik Jeruk Legi Cilacap,” katanya.
Para ODGJ yang berseliweran di jalanan, menurutnya, merupakan warga Purbalingga. Jika ternyata ODGJ kiriman dari daerah lain, itu tidak dibenarkan.
“Kami selalu berkoordinasi dengan kabupaten lain, termasuk dalam hal pendataan. Karena bisa saja warga kita juga di daerah lain,” ujarnya.
Dia juga mengimbau kepada seluruh warga Purbalingga, untuk peduli terhadap masalah PGOT (Pengemis, Gelandangan dan Orang Terlantar). Lintas OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemkab Purbalingga, telah melakukan rapat koordinasi beberapa waktu lalu membahas tentang PGOT dengan salah satu kesimpulannya adalah menyosialisasikan kepada masyarakat luas agar jangan memberikan uang atau dalam bentuk apapun kepada PGOT.
“Ada yang katanya pendapatan bersih sampai Rp400 ribu per hari. Ini kan masalah kultur kita juga karena jika kita terus memberi, mereka tidak akan jera,” katanya.