Purbalingga, serayunews.com
Tersangka dugaan pencabulan Aris Sriyanto, siap menjalani persidangan. Hal itu seiring pelimpahan berkas perkara dari Kejari ke PN Purbalingga, Senin (11/07/2022).
“Hari ini (Senin 11 Juli 2022, red) Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Purbalingga telah melimpahkan berkas perkara atas nama ASP, ke Pengadilan Negeri Purbalingga,” kata Kasi Intelejen Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardana.
Dua pasal yang didakwakan Penuntut umum, yakni Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kedua, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Jo Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Setelah pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Purbalingga, Pengadilan Negeri Purbalingga akan mengeluarkan penetapan penahanan dan juga penetapan hari sidang,” kata dia.
Latar Belakang Kasus
Kemuliaan tenaga pendidik di Kabupaten Purbalingga tercoreng akibat ulah oknum guru bejat. Pengajar berusia 32 tahun bernama Aris, telah melakukan tindakan asusila pada muridnya. Hasil penyelidikan sementara, ada beberapa siswinya yang menjadi korban.
Polres Purbalingga, telah mengamankan seorang guru di salah satu sekolah jenjang menengah di Kabupaten Purbalingga. Setidaknya, sudah ada 7 siswinya yang menjadi korban aksi bejat tersangka.
“Hasil penyelidikan kami sementara ada tujuh korban,” kata Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan, saat jumpa pers di Mapolres Purbalingga, Selasa (08/03/2022).
Dijelaskan bahwa dari tujuh korban yang ada, aksi AS sudah sampai hubungan seksual laiknya pasangan suami istri. Sedangkan dua korban lainnya, sebatas perbuatan cabul.
“Semua siswanya, lima disetubuhi dua pencabulan, rata-rata korban berusia 14 tahun,” ujarnya.
Dalam melakukan aksinya itu, tersangka menyalahgunakan jabatannya. Sebab kepada para korban, ia mengancam akan memberikan nilai kecil atau jelek pada mata pelajaran yang dia ajar.
“Ada unsur ancaman yakni memberikan nilai rendah atau jelek pada korban jika tidak menuruti permintaanya,” ujarnya.