SERAYUNEWS– Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK 2023 di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mendapat berbagai aduan dari masyarakat.
Perwakilan Ombudsman Jateng mencatat, ada sebanyak 46 aduan masuk, terkait dengan penyelenggaraan PPDB SMA/SMK 2023 di sejumlah daerah di Jateng.
Dalam keterangan secara daring, Kepala Ombudsman Perwakilan Jateng Siti Farida menyebutkan, 46 aduan itu diterima di Posko PPDB Ombudsman Perwakilan Jateng.
Sebagai lembaga negara yang mengawasi pelayanan publik, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait laporan atau pengaduan masyarakat tersebut.
Puluhan aduan yang diterima, yakni tentang dugaan maladministrasi penyelenggaraan PPDB SMA/SMK di Provinsi Jateng. Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik.
Menurut Siti Farida, jenis pengaduan masyarakat yang diterima antara lain; terkait jalur zonasi, afirmasi, prestasi maupun perpindahan tugas orang tua dalam PPDB SMA sederajat.
Atas banyaknya laporan dari masyarakat tersebut, pihaknya telah meminta penjelasan tertulis kepada Sekda Provinsi Jateng, dan telah memperoleh keterangan resmi.
Siti Farida menjelaskan, sebagian besar laporan atau pengaduan yang diterima Ombudsman Jateng, saat ini telah memperoleh penyelesaian dari Pemprov Jateng, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jateng.
“Saat ini laporan yang kami tangani setidaknya masih 15 laporan yang berproses dan hasil koordinasi dengan Pemprov Jateng, termasuk Gubernur Jateng, berkomitmen melakukan penyelesaian atas laporan tersebut,” ujar Farida dikutip serayunews.com dari laman ombudsman.go.id, Rabu (5/7/2023).
Dia menjelaskan, pelayanan publik di sektor pendidikan merupakan hak dasar yang penting dan wajib dipenuhi pemerintah. Pihaknya hadir, sebagai upaya perbaikan pelayanan khususnya penyelenggaraan PPDB.